Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Surat Setoran Bukan Pajak atau disebut SSBP adalah tanda bukti pembayaran atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetorkan kepada Kas Negara.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
4. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan adalah Instansi Pemerintah di bawah Badan Pengembangan SDM Perhubungan yang bertugas menyiapkan SDM berkompeten, professional dan ahli di bidang transportasi darat, laut, udara, dan aparatur serta memiliki disiplin, integritas dan tanggung jawab yang
tinggi.
5. Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut Diklat Transportasi adalah penyelenggaraan proses pembelajaran dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap serta perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
6. Diklat Keterampilan adalah diklat untuk mendapatkan kecakapan dan keterampilan untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu.
7. Diklat Pembentukan adalah diklat yang secara sistematis melaksanakan program pembelajaran, bimbingan dan pelatihan untuk mengembangkan potensi peserta diklat, sehingga memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk jabatan dan atau bidang pekerjaan tertentu disektor transportasi, didukung moral, disiplin, integritas, dan tanggung jawab yang tinggi.
8. Diklat Peningkatan/Penjenjangan adalah diklat yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi peserta diklat pada jenjang kompetensi yang lebih tinggi yang dipersyaratkan pada jabatan dan atau bidang pekerjaan tertentu disektor transportasi.
9. Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan adalah kegiatan proses pembelajaran dalam rangka penyesuaian keterampilan pelaut dan keahlian pelaut untuk pemilik Sertifikat Kompetensi Keterampilan Pelaut dan Keahlian Pelaut berdasarkan ketentuan Konvensi Internasional STCW 1978 dan AmandemennJ/a agar memiliki Keterampilan atau Keahlian dan kecakapan serta pengakuannya untuk melaksanakan fungsi tertentu sesuai kedudukan, tingkat tanggung jawab, ukuran Gross Tonnage (GT) kapal, ukuran kilowatt (KW) mesin penggerak utama, di Kapal Niaga pada daerah pelayaran tertentu sesuai STCW 1978 Amandemen 2010.
10. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh Pengeluaraan Negara.
11. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian Negara lembaga/pemerintah daerah.
12. Jasa Pendidikan dan Pelatihan adalah Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang dipungut dari wajib bayar.
13. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
14. Wajib Bayar adalah :
a. Calon peserta didik yang mendaftar/mengikuti seleksi;
b. Peserta didik yang mengikuti Diklat;
c. Lembaga/Instansi Pemerintah diluar Kementerian Perhubungan;
d. Lembaga/Intansi Non Pemerintah.
15. Sarana dan Prasarana adalah seluruh perangkat alat, bahan, dan fasilitas yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan dan pelatihan.
16. Kepala UPT adalah Ketua, Direktur dan Kepala Balai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.