Article 1
(1) Subsidi pengoperasian kapal angkutan khusus ternak dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional melalui mekanisme penugasan dan/atau pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan kegiatan subsidi pengoperasian kapal angkutan khusus ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kontrak 1 (satu) tahun atau kontrak tahun jamak disesuaikan dengan alokasi anggaran subsidi yang tersedia.
(3) Alokasi anggaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Perhubungan.
(4) Pelaksanaan kegiatan subsidi pengoperasian kapal angkutan khusus ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tarif yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.