Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

PERMEN Nomor pm75 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.