Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 73 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI CONTOH 1 Nomor :
........................
......, ....., ......
Klasifikasi :
........................
Lampiran:
.......................
Perihal :
Permohonan Penetapan Lokasi Kepada Terminal Khusus PT. .....
Yth. Menteri Perhubungan Cq. Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta
1. Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan Pasal...
Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM .... Tahun ... tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, bersama ini Kami PT.....mengajukan permohonan untuk memperoleh penetapan lokasi Terminal Khusus.....di Desa...../Kelurahan......, Kabupaten/Kota....
Provinsi.... guna menunjang kegiatan usaha di bidang .....
2. Sebagai kelengkapan permohonan penetapan lokasi terminal khusus sebagaimana tersebut pada butir 1 (satu) di atas, Kami lampirkan dokumen, sebagai berikut:
h. salinan surat izin usaha pokok dari instansi terkait;
i. letak lokasi yang diusulkan dilengkapi dengan koordinat geografis yang digambarkan dalam peta laut;
j. studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
1. rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;
2. rencana frekuensi kunjungan kapal;
3. aspek ekonomi yang berisi tentang efisiensi dibangunnya terminal khusus dan aspek lingkungan; dan
4. hasil survei yang meliputi hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik nol (benchmark) lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis;
k. rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi kondisi perairan berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4) setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat;
l. rekomendasi gubenur dan bupati/walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi terminal khusus dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
m. laporan keuangan perusahan minimal 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
n. referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (lima puluh trilyun rupiah).
3. Demikian permohonan Kami, atas perhatian dan pertimbangan yang diberikan diucapkan terima kasih.
Pemohon, ( ......................) Tembusan Yth:
1. Menteri Perhubungan;
2. .................................;
3. ..................................
CONTOH 2 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
TENTANG PENETAPAN LOKASI TERMINAL KHUSUS .... PT. ....
DI DESA/KELURAHAN..... , KECAMATAN...., KABUPATEN/KOTA......, PROVINSI....
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca :
1. surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor......
tanggal... perihal ...;
2. surat Gubernur ..... Nomor ...... tanggal ...... perihal ...;
3. surat Bupati/Walikota .... Nomor ... tanggal ... perihal ...;
Menimbang :
a. bahwa .........;
b. bahwa .........;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf .., dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus ..... PT. ......
di Desa/Kelurahan ......, Kecamatan ........., Kabupaten/Kota ....., Provinsi ......
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG ....
Tahun ....
tentang ....
(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor .....);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor ...
Tahun ...
tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara
Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor ...);
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ... Tahun ......
tentang .....(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...
Nomor.....);
4. .........dst;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENETAPAN LOKASI TERMINAL KHUSUS......
PT........
DI DESA/KELURAHAN....., KECAMATAN....., KABUPATEN/ KOTA ...., PROVINSI ....
PERTAMA :
MENETAPKAN lokasi Terminal Khusus....
PT.......
di Desa/Kelurahan......, Kecamatan......, Kabupaten/ Kota ......, Provinsi ..... pada posisi koordinat:
a. .........’ ......” L..
/ ..........’ .....” BT
b. .........’ ......” L..
/ ..........’ .....” BT
c. .........’ ......” L... / ..........’ .....” BT KEDUA :
Pemegang keputusan penetapan lokasi terminal khusus dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini, diwajibkan memulai pekerjaan persiapan pembangunan dan memproses izin pembangunan terminal khusus.
KETIGA :
Keputusan penetapan lokasi terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dapat dicabut apabila pemegang keputusan penetapan lokasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KEEMPAT :
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini.
KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ...........................
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
2. Gubernur ......;
3. Bupati/Walikota .....;
4. Direksi PT.....
CONTOH 3 Nomor :
Yth.
........, ... ....... .........
Klasifikasi :
Lampiran :
Perihal :
Penolakan Permohonan Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT. …..
Kepada …… di ………
1. Menunjuk surat Saudara Nomor…..
tanggal…..
perihal Permohonan Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT.….. bersama ini diberitahukan bahwa permohonan penetapan lokasi terminal khusus di Desa/Kelurahan….., Kabupaten/Kota….., Provinsi…, yang Saudara mohonkan ditolak dengan alasan sebagai berikut:
a. ………………….. ………………..;
b. ………………….. ………………. ;
c. …………………………………….
2. Demikian diberitahukan untuk dapat dimaklumi.
MENTERI PERHUBUNGAN
..........................
Tembusan :
1. Gubernur …..;
2. Bupati/Walikota ……;
3. Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
4. Kepala KSOP/Kepala Kantor UPP …..
CONTOH 4 Nomor :
Yth.
........, ... ....... .........
Klasifikasi :
Lampiran :
Perihal : Permohonan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus PT.…..di Desa/ Kelurahan, Kec…., Kab/Kota....
Provinsi.....
Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta
a. Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor....... Tahun ........ tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor...
Tahun.... , dengan ini Kami PT...... mengajukan permohonan untuk memperoleh izin pembangunan terminal khusus ... pada lokasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor..... tanggal..... yaitu di Desa/ Kelurahan...., Kecamatan...., Kabupaten/Kota ..., Provinsi ....
b. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir Kami sampaikan 1 (satu) berkas dokumen pemenuhan persyaratan yang terdiri dari:
a. ersyaratan administrasi, meliputi:
1. akta pendirian perusahaan;
2. izin usaha pokok dari instansi terkait;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. bukti penguasaan tanah;
5. bukti kemampuan finansial;
6. laporan keuangan perusahan minimal 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
7. referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp.
50.000.000.000.000.- (lima puluh trilyun rupiah).
8. proposal rencana tahapan kegiatan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang; dan
9. rekomendasi dari Syahbandar pelabuhan terdekat setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Distrik Navigasi setempat mengenai perencanaan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
b. persyaratan teknis, meliputi :
1) sudi kelayakan, yang paling sedikit memuat:
a. rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi, serta frekuensi kunjungan kapal di terminal khusus;
b. aspek ekonomi dan finansial yang berisi tentang efisiensi dibangunnya terminal khusus dan aspek lingkungan;
c. aspek keselamatan dan keamana pelayaran di terminal khusus;
2) gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus;
3) tata letak dermaga;
4) perhitungan dan gambar konstruksi bangunan pokok;
5) hasil survei kondisi tanah;
6) hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk alur- pelayaran dan kolam pelabuhan;
7) batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis serta rencana induk terminal khusus yang akan ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan tertentu; dan 8) kajian lingkungan berupa studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
9) sistem dan prosedur pelayanan di terminal khusus; dan 10) tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
3. Demikian permohonan Kami, atas perhatian dan pertimbangannya diucapkan terima kasih.
Pemohon, (..........................)
CONTOH 5 Nomor :
……..
Yth.
Jakarta, ... ....... ....
Klasifikasi :
……..
Lampiran :
…….
Perihal :
Pemenuhan Persyaratan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus PT. …..
Kepada …………… di ………..
1. Menunjuk surat Saudara Nomor…..
tanggal…..
perihal Permohonan Izin Untuk Membangun dan Mengoperasikan Terminal Khusus…..
PT.…..
yang berlokasi di Desa/ Kelurahan….., Kabupaten/Kota….., Provinsi…, bersama ini diberitahukan agar Saudara dapat melengkapi persyaratan, sebagai berikut:
a. ………….;
b. ……….. ;
c. ………….
2. Demikian atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT ..........................
Tembusan:
1. ………..;
2. ………..
CONTOH 6 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT NOMOR :
TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS... KEPADA PT. ..... DI DESA/KELURAHAN ..... , KECAMATAN ....., KABUPATEN/KOTA ..., PROVINSI ....
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, Menimbang :
a. bahwa untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas terminal khusus PT....... yang digunakan untuk menunjang kegiatan di bidang..., diperlukan izin oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
b. bahwa lokasi untuk membangun Terminal Khusus ...... PT.
.......
telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor...... Tahun...... tanggal......,
c. bahwa sesuai hasil penelitian, PT.
...
telah memenuhi persyaratan dari aspek kepelabuhanan, kelayakan konstruksi, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta kelestarian lingkungan, sehingga dapat diberikan izin kepada PT....
untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas terminal khusus di Desa/Kelurahan....., Kecamatan....., Kabupaten/ Kota....., Provinsi........;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pemberian Izin Pembangunan Kepada PT........
Untuk
Membangun Terminal Khusus.....di Desa/Kelurahan......., Kecamatan ......, Kabupaten/Kota ......, Provinsi ......
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG ....
Tahun ....
tentang ....
(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor .....);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor ...
Tahun ...
tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara
Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor ...);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal ntuk Kepntingan Sendiri sebagai telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor .... Tahun..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor.....);
7. .........dst;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEPADA PT.......
UNTUK MEMBANGUN TERMINAL KHUSUS......DI DESA/KELURAHAN......, KECAMATAN......., KABUPATEN/ KOTA ......., PROVINSI .......
PERTAMA :
Memberikan izin pembangunan dan pengoperasian kepada:
a. Nama Perusahaan :
.............
b. Bidang Usaha :
.............
c. Alamat :
.............
d. N P W P :
.............
e. Penanggungjawab :
.............
untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus .....
di Desa/Kelurahan ....., Kecamatan ......., Kabupaten/Kota ......, Provinsi ............., dengan spesifikasi teknis sebagai berikut :
a. Dermaga
1. tipe : ........................
2. ukuran : ........................
3. konstruksi : ........................
4. kedalaman : ........................
5. peruntukan : sebagai fasilitas tambat/sandar kapal/tongkang ukuran maksimum ....
DWT
b. Posisi koordinat : ..........’ ......” L... / ...........’ ......” BT ...........’ .....” L..
/ ...........’ ......” BT ...........’ .....” L... / ...........’ ......” BT KEDUA :
Batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu terminal khusus PT.
…………, sebagai berikut:
a. batas Daerah Lingkungan Kerja meliputi:
1) Daerah Lingkungan Kerja Daratan yang luasnya ........ M2, pada titik koordinat geografis:
a) ....°.....’......” .... / ....°.....’......” ....
b) ....°.....’......” .... / ....°.....’......” ....
c) ....°.....’......” .... / ....°.....’......” ....
d) ....°.....’......” .... / ....°.....’......” ....
2) Daerah Lingkungan Kerja Perairan yang luasnya ...... M2, pada titik koordinat geografis:
a) ....°.....’......” .... / ....°.....’......” ....
b) ....°.....’......” .... / ....°.....’......” ....
c) ....°.....’......” .... / ....°.....’......” ....
d) ....°.....’......” .... / ....°.....’......” ....
b. batas Daerah Lingkungan Kepentingan yang luasnya ...... M2, pada titik koordinat geografis:
1) ....°.....’......” .... / ....°.....’......” ....
2) ....°.....’......” .... / ....°.....’......” ....
3) ....°.....’......” .... / ....°.....’......” ....
4) ....°.....’......” .... / ....°.....’......” ....
KETIGA :
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu Terminal Khusus PT. ...... sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan untuk:
a. lapangan penumpukan;
b. tempat kegiatan bongkar muat;
c. alur pelayaran dan perlintasan kapal;
d. olah gerak kapal;
e. keperluan darurat; dan
f. tempat labuh kapal, tergambar pada Peta sebagaimana Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEEMPAT :
Rencana Induk Terminal Khusus PT..... paling sedikit memuat berupa tata letak fasilitas di sisi air dan di sisi darat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KELIMA :
Dalam melaksanakan pembangunan dan pengoperasian terminal khusus, pemegang izin diwajibkan:
k. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan;
l. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
m. melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
n. melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal khusus paling lama 2 (dua) tahun sejak izin pembangunan dan pengoperasian diterbitkan;
o. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan terminal khusus yang bersangkutan;
p. melaporkan perkembangan kegiatan pembangunan terminal khusus setiap 3 (tiga) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat;
q. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian terminal khusus yang bersangkutan;
r. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di terminal khusus;
s. melengkapi terminal khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan penampungan sampah; dan
t. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Gubernur .....
dan Bupati/Walikota....;
KEENAM :
Pemegang izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus sebagaimana dimaksud dapal Diktum PERTAMA, sebelum mengoperasikan terminal khusus wajib mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan ..... yang memuat:
d. keterangan bahwa pembangunan terminal khusus telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan dan pengoperasian yang diberikan oleh Direktur Jenderal dan siap untuk dioperasikan;
e. hasil pembangunan terminal khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. pertimbangan dari Distrik Navigasi setempat mengenai kesiapan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran.
KETUJUH :
Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus.... PT....
dilakukan oleh Syahbandar pada Pelabuhan ........
KEDELAPAN :
Pemegang izin pembangunan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilarang menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundanag-undangan.
KESEMBILAN :
Izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin:
a. tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan dalam jangka waktu 2 (satu) tahun setelah izin pembangunan dan peng terminal khusus diberikan;
b. tidak dapat menyelesaikan pembangunan terminal khusus dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin pembangunan dan pengoperasian diberikan;
c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Dikturm KEDELAPAN.
KESEPULUH :
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini.
KESEBELAS :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, .........................
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
2. Menteri Perhubungan;
3. Sekretaris Jenderal;
4. Inspektur Jenderal;
5. Gubernur ....................;
6. Bupati/Walikota ...........;
7. Kepala KSOP.../Kantor UPP ......;
8. Direksi PT ....................
CONTOH 7 Nomor :
Yth.
........, ... ....... .........
Klasifikasi :
Lampiran :
Perihal :
Permohonan Perpanjangan Izin Pengoperasian Terminal Khusus PT.…..di Desa/ Kelurahan, Kec…., Kab/Kota.... Provinsi.....
Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta
1. Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Meteri Perhubungan Nomor KP ...Tahun ....tanggal ..... Kami PT.....
telah diberikan izin untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus yang berlokasi di Desa/Kelurahan.., Kecamatan..., Kabupaten/Kota..., Provinsi..., guna menunjang usaha di bidang ......
2. Pemberian izin pembangunan dan pengoperasian sebagaimana tersebut butir 1 (satu) akan berakhhir masa berlakunya yaitu pada tanggal ....., untuk itu sesuai dengan ketentuan Pasal .... Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor..... Tahun ... tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011, Kami PT. ...... dengan hormat mengajukan permohonan kiranya dapat diberikan perpanjangan izin untuk mengoperasikan terminal khusus tersebut.
3. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir Kami sampaikan 1 (satu) berkas dokumen pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
c. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan terdekat yang menerangkan terminal khusus yang bersangkutan dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dan teknis kepelabuhanan masih layak digunakan untuk melayani usaha pokok; dan
d. berita acara hasil peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Sekretariat Jenderal.
4. Demikian permohonan Kami, atas perhatian dan pertimbangannya diucapkan terima kasih.
Pemohon, (..........................) Tembusan Yth:
1. Menteri Perhubungan;
2. Gubernur …..;
3. Bupati/Walikota ……;
4. Kepala KSOP …../Kepala Kantor UPP .....
CONTOH 8 Nomor :
Yth.
........, ... ....... .........
Klasifikasi :
Lampiran :
Perihal :
Permohonan Perpanjangan Izin Operasi Terminal Khusus PT. …..
Kepada …… di ………
1. Menunjuk surat Saudara Nomor…..
tanggal…..
perihal Permohonan Perpanjangan Izin Operasi Terminal Khusus PT.…..
bersama ini diberitahukan bahwa permohonan perpanjangan Izin operasi terminal khusus… di Desa/Kelurahan….., Kabupaten/Kota….., Provinsi…, yang Saudara mohonkan ditolak dengan alasan sebagai berikut:
a. ………………….. ………………..;
b. ………………….. ………………. ;
c. …………………………………….
2. Demikian diberitahukan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT (..........................) Tembusan :
1. Menteri Perhubungan;
2. Gubernur …..;
3. Bupati/Walikota ……;
4. Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
5. Kepala KSOP…/Kepala Kantor UPP …..
CONTOH 9 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT NOMOR :
TENTANG PEMBERIAN PERPANJANGAN IZIN OPERASI TERMINAL KHUSUS....
PT....... DI DESA/KELURAHAN...., KECAMATAN...., KABUPATEN/KOTA ....., PROVINSI .....
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan usaha di bidang....
PT.....
telah membangun dan mengoperasikan fasilitas terminal khusus yang berlokasi di Desa/Kelurahan....., Kecamatan...., Kabupaten/ Kota.....
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor ..... tanggal.....;
b. bahwa izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus ...
PT.....sebagaimana tersebut huruf a, telah berakhir masa berlakunya yaitu tanggal..., sehingga sesuai ketentuan Pasal... Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM....Tahun... tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, pengoperasian terminal khusus dapat diperpanjang izinnya setelah memenuhi persyaratan;
c. sesuai hasil penelitian, fasilitas Terminal Khusus yang dioperasikan oleh PT......., memenuhi persyaratan dari aspek kepelabuhanan, kelayakan konstruksi, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan lingkungan hidup, sehingga masih layak digunakan untuk menunjag kegiatan usaha di bidang.....;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Perpanjangan Izin Operasi Terminal Khusus PT.........di Desa/ Kelurahan......, Kecamatan......, Kabupaten/Kota......., Provinsi.....;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG ....
Tahun ....
tentang ....
(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor .....);
8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor ...
Tahun ...
tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara
Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor ...);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ... Tahun ......
tentang .....(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...
Nomor.....);
10. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor .....
tentang Pemberian Izin Pembangunan Kepada PT........
Untuk Membangun Terminal Khusus.....di Desa/Kelurahan......., Kecamatan ......, Kabupaten/Kota ......, Provinsi ......;
11. ........dst;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PEMBERIAN PERPANJANGAN IZIN OPERASI TERMINAL KHUSUS... PT..... DI DESA/KELURAHAN....., KECAMATAN...., KABUPATEN/KOTA ...., PROVINSI ....
PERTAMA :
Terminal Khusus.... PT..... di Desa/ Kelurahan..., Kecamatan...., Kabupaten/Kota...., Provinsi.....
yang dioperasikan PT.
......
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor... tanggal.... diberikan perpanjangan izin operasinya.
KEDUA :
Spesifikasi teknis pada terminal khusus...PT...sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, sebagai berikut :
b. Dermaga
1. tipe :
.....................
2. ukuran :
.....................
3. konstruksi :
.....................
4. kedalaman :
.....................
5. peruntukan :
.....................
b. posisi koordinat :
......’ ....”... / .........’ ....” ...
......’ ....”... / .........’ ....” ...
......’ ....”... / .........’ ....” ...
KETIGA :
Dalam pengoperasian terminal khusus, pemegang izin operasi diwajibkan :
a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan laut, keselamatan dan keamanan pelayaran serta kelestarian lingkungan;
b. mentaati peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
c. memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur- pelayaran, kolam dermaga dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di terminal khusus;
d. melengkapi terminal khusus dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain dari kapal yang menyebabkan pencemaran;
e. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian terminal khusus yang bersangkutan;
f. melaporkan kegiatan operasional terminal khusus setiap bulan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan tembusan kepada Gubernur ......... dan Bupati/Walikota .....
KEEMPAT :
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kepelabuhanan terhadap pengoperasian terminal khusus ...... PT. ........ sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KELIMA :
Pemegang izin operasi terminal khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dilarang menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri Perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM :
Izin operasi terminal khusus .......PT. ...... di Desa/Kelurahan ......., Kecamatan ......, Kabupaten/Kota ........, Provinsi ......, diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun.
KETUJUH :
Izin operasi terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin operasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Diktum KETIGA atau melanggar ketentuan larangan pada Diktum KELIMA dalam Keputusan ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
KEDELAPAN :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, ..............................
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri .........................;
2. Gubernur.......................;
3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
4. Bupati/Walikota.............;
5. Kepala KSOP ..../Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ........;
6. Direksi PT......................;
CONTOH 10 Nomor :
…..
Yth.
……., …..…………...
Klasifikasi :
…..
Lampiran :
…… Perihal :
Permohonan Izin Penggunaan Terminal Khusus … PT…... Untuk Melayani Kepentingan Umum Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta
1. Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ... Tahun .......... tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, bersama ini kami sampaikan permohonan untuk dapat diberikan izin menggunakan Terminal Khusus....
PT...
yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.... Tahun... tanggal... yang berlokasi di Desa/Kelurahan..., Kecamatan..., Kabupaten/Kota..., Provinsi.... untuk sementara melayani kepentingan umum.
2. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan 1 (satu) berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud yang terdiri dari :
h. studi kelayakan, paling sedikit memuat:
1. kelayakan teknis mengenai kemampuan fasilitas dermaga dan fasilitas penunjang lainnya di terminal khusus untuk memenuhi penggunaan terminal khusus melayani umum;
2. kelayakan ekonomi yang berisi efisiensi penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum;
3. kelayakan lingkungan hidup;
4. rencana kunjungan kapal dan volume bongkar muat di terminal khusus;
5. analisa jangka waktu penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum.
i. laporan keuangan perusahan minimal 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
j. referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (lima puluh trilyun rupiah).
k. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada terminal khusus dimaksud dapat menjamin keselamatan pe1ayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian terminal khusus digunakan untuk melayani kepentingan umum;
l. prosedur tetap pengoperasian terminal khusus yang akan dilaksanakan untuk melayani kepentingan umum sesuai dengan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan laut; dan
m. perjanjian kerjasama antara penyelenggara pelabuhan dengan pengelola terminal khusus yang bersangkutan.
3. Demikian permohonan kami, dan atas perhatian dan pertimbangannya diucapkan terima kasih.
Pemohon, (Gubernur .../Kepala Kantor UPP ..) Tembusan Yth:
1. Menteri Perhubungan;
2. ................;
3. ................
CONTOH 11 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT NOMOR :
TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN SEMENTARA TERMINAL KHUSUS PT.
…… DI DESA/KELURAHAN …, KECAMATAN…, KABUPATEN/KOTA… PROVINSI….., UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, Menimbang :
a. bahwa pada wilayah Kabupaten.....Provinsi...
terdapat kegiatan....... yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan ......, dimana pelabuhan..... sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk ........ pada daerah ........ oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian, terminal khusus... PT.
....... telah memenuhi persyaratan dari aspek teknis untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran sehingga layak digunakan untuk melayani kepentingan umum yang bersifat sementara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta guna menjamin kepastian hukum dalam penggunaan untuk sementara Terminal Khusus....
PT.....
untuk pelayanan umum, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus .... PT. ..... Untuk Melayani Kepentingan Umum;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG.... Tahun.... tentang.... (Lembaran Negara
Tahun...
Nomor..., Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor.....);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor...
Tahun...
tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara
Tahun... Nomor..., Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor...);
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM... Tahun......
tentang..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...
Nomor.....);
4. .........dst;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN SEMENTARA TERMINAL KHUSUS PT… DI DESA/KELURAHAN…, KECAMATAN…, KABUPATEN/ KOTA… PROVINSI….., UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM.
PERTAMA :
Memberikan izin penggunaan Terminal Khusus PT.…… di Desa/Kelurahan…., Kecamatan…, Kabupaten/Kota ….., Provinsi… dan dioperasikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor…..
Tahun……tanggal…, digunakan sementara untuk melayani kepentingan umum berupa bongkar/muat hasil produksi….
di wilayah Kabupaten….
Provinsi… KEDUA :
Izin penggunaan Terminal Khusus PT.…… sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA hanya bersifat sementara, dan apabila fasilitas pada Pelabuhan ......
telah mampu melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk ........ pada daerah ........ dan sekitarnya, izin penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum dicabut.
KETIGA :
Penggunaan Terminal khusus ….. PT. …… untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilakukan berdasarkan kerjasama antara Penyelenggara Pelabuhan ....dengan PT. …….
KEEMPAT :
Penggunaan Terminal khusus ….. PT. …… untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-Undangan di bidang Pelayaran guna menjamin
keselamatan, keamanan kelancaran dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhanan.
KELIMA :
Tarif Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Khusus….. PT...
selama digunakan untuk pelayanan umum, ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhanan yang berlaku pada Pelabuhan ....
KEENAM :
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penggunaan sementara Terminal Khusus PT. … untuk melayani kepentingan umum.
KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, ..................
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri ........;
2. ... .......;
3. ...........;
CONTOH 12 Nomor :
… Yth.
…, … ..…… … Klasifikasi : … Lampiran : … Perihal :
Penolakan Permohonan Izin Penggunaan Terminal Khusus PT….
Untuk Melayani Kepentingan Umum Kepada ..............
di .........
1. Menunjuk surat Saudara Nomor......
tanggal.....
perihal Permohonan Izin Penggunaan Terminal Khusus PT. .... yang berlokasi di Desa/Keluruhan..., Kecamatan..., Kabupaten...
Provinsi.. untuk melayani kepentingan umum, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara ditolak, dengan alasan sebagai berikut:
b. ……….....;
c. ..............;
d. ...............
2. Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT .........................
Tembusan:
1. ................;
2. ................;
3. .................
4. CONTOH 13 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
TENTANG PENETAPAN TERMINAL KHUSUS PT ….
DI DESA/KELURAHAN…, KECAMATAN ..., KABUPATEN/KOTA…., PROVINSI ..... SEBAGAI TERMINAL KHUSUS YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA , Membaca :
surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor .....
tanggal .... perihal .....;
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan usaha di bidang …..
PT.
......
telah mengoperasikan terminal khusus di Desa ..., Kecamatan ..., Kabupaten ...., Provinsi Lampung berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor .... Tahun ... tanggal ....;
b. bahwa berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, terminal khusus yang dioperasikan untuk menunjang kegiatan usaha yang hasil produksinya diekspor dapat ditetapkan sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri oleh Menteri Perhubungan;
c. bahwa untuk menunjang kelancaran kegiatan ekspor ……, perlu ditetapkan terminal khusus PT. ….. sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan sesuai hasil penilaian terminal khusus tersebut telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Terminal Khusus… di Desa/Kelurahan….,Kecamatan…, Kabupaten/Kota, Provinsi…….
Sebagai Terminal Khusus Yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4849);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5070);
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor… Tahun ….;
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP ….
Tahun ... tentang Pemberian Izin Operasi Kepada PT. .... Untuk Mengoperasikan Terminal Khusus ...
di Desa/Kelurahan...., Kecamatan ..., Kabupaten/ Kota...., Provinsi ...;
5..
………..dst;
Memperhatikan :
1. Surat Gubernur .... Nomor ... tanggal ... perihal .....;
2. Surat Bupati/WaliKota...
Nomor....
tanggal ....
perihal ....;
3. Surat ....;
M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENETAPAN TERMINAL KHUSUS PT.
… DI DESA/KELURAHAN…, KECAMATAN…, KABUPATEN/ KOTA …, PROVINSI … SEBAGAI TERMINAL KHUSUS YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI.
PERTAMA :
MENETAPKAN terminal khusus PT.… di Desa/ Kelurahan …., Kecamatan …, Kabupaten…, Provinsi … yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor … Tahun …. tanggal …. sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk kegiatan ekspor hasil produksi ….
KEDUA Pemegang Keputusan penetapan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, diwajibkan:
a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
c. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian terminal khusus untuk kegiatan perdagangan luar negeri yang bersangkutan;
d. menyediakan fasilitas kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas bagi instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina di terminal khusus;
e. melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Direktur Jenderal KETIGA :
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini.
KEEMPAT :
Penetapan terminal khusus PT.
… sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat dicabut apabila Pemegang Keputusan ini melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan perundang-undangan lainnya terkait kegiatan Bea dan Cukai (Customs), Imigrasi (Immigration), dan Karantina (Quarantine).
KELIMA :
Penetapan Terminal Khusus PT.
… sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berlaku selama terminal khusus digunakan untuk menunjang kegiatan ekspor hasil produksi ….. PT. … KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI PERHUBUNGAN,
………………….
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang ....;
2. Menteri Perdagangan;
3. Gubernur …;
4. Bupati ……..;
5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan;
6. Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
7. Kepala KSOP.../ Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan .....
8. Direksi PT. ……
CONTOH 14 Nomor :
…..
Yth.
……….., …. .……… …...
Klasifikasi : …..
Lampiran : …..
Perihal :
Permohonan Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri PT.....
Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut di JAKARTA
1. Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM...
Tahun..., bersama ini Kami PT....
mengajukan permohonan untuk dapat diberikan persetujuan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan .......
2. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan 1 (satu) berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud sebagai berikut:
a. bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan;
b. data perusahaan yang meliputi akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
c. gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri;
d. bukti penguasaan tanah;
e. laporan keuangan perusahan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
f. referensi bank swasta nasional atau bank nasional yang
memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (lima puluh trilyun rupiah);
g. proposal terminal untuk kepentingan sendiri;
h. rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat;
i. berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu;
dan
j. studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Demikian permohonan kami sampaikan dan atas perhatian serta bantuan yang diberikan diucapkan terima kasih.
Pemohon, (.............................) Tembusan Yth:
1. ..................................;
2. ..................................;
3. ..................................
CONTOH 15 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT NOMOR:
TENTANG PERSETUJUAN PENGELOLAAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI DI DALAM DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN……, GUNA MENUNJANG KEGIATAN USAHA DI BIDANG… PT. … DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, Menimbang :
a. bahwa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, penyediaan dan pelayanan jasa terminal dapat dilakukan secara khusus untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu atas dasar kerjasama dengan Penyelenggara Pelabuhan .... ;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, kelayakan konstruksi, kepelabuhanan, dan kelestarian Iingkungan, dapat diberikan persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan guna menunjang kegiatan usaha di bidang PT. ……. ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Dalam
Daerah Lingkungan Kerja/Oaerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, Guna Menunjang Kegiatan Usaha di Bidang PT. .....;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG....
Tahun....
tentang....
(Lembaran Negara
Tahun...
Nomor..., Tambahan Lembaran Negara
Nomor ....);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor...
Tahun...
tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara
Tahun..
Nomor..., Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor...);
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM...
Tahun......
tentang.....
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor.....);
4. ......dst;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT TENTANG PERSETUJUAN PENGELOLAAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI DI DALAM DAERAH L1NGKUNGAN KERJA DAN DAERAH L1NGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN......, GUNA MENUNJANG KEGIATAN USAHA DI BIDANG ..... PT .....
PERTAMA :
Memberikan persetujuan kepada :
a. Nama Perusahaan :...........
b. Bidang Usaha :............
c. N.P.W.P
d. Alamat :............
............
e. Penanggung Jawab :.........(Direktur Utama/Direktur) bekerjasama dengan Penyelenggara Pelabuhan (Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ..../Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama.....), mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di dalam
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan..... , guna menunjang kegiatan usaha di bidang ....
KEDUA :
Spesifikasi teknis dan Peruntukan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagai berikut:
a. Dermaga .......
1. tipe :
.................
2. ukuran :
.................
3. konstruksi :
.................
4. kedalaman :
................ m LWS
5. peruntukan :
sebagai fasilitas sandar/tambat kapal/tongkang ukuran maksimum .... DWT
b. Posisi koordinat :
...° ....' ....” L.. / ...° ...' ....” BT ...° ....' ....” L.. / ...° ...' ....” BT ...° ....' ....” L.. / ...° ...' ....” BT KETIGA :
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri PT. .. ... hanya dapat dioperasikan terbatas pada kegiatan lalu lintas kapal atau bongkar muat barang yang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi. ..... PT. .....
untuk kepentingan sendiri, dan dilarang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
KEEMPAT :
Penanggungjawab Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diwajibkan:
a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
c. memelihara fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri agar tetap layak untuk dioperasikan, dan menyediakan/memelihara fasilitas lain yang diperlukan untuk kelancaran lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
d. menyediakan ruangan dan sarana kerja dalam batas- batas kelayakan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
e. melengkapi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain dari kapal yang menyebabkan pencemaran;
f. bertanggung jawab sepenuhnya atas ditimbulkan selama pembangunan dan pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
g. melaporkan kepada Menteri Perhubungan dalam hal akan mengalihkan persetujuan pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri kepada pihak lain bersamaan dengan usaha pokoknya;
h. melaporkan kegiatan operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ...... .
KELIMA :
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
KEENAM :
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini, yaitu:
a. kegiatan lalu lintas kapal yang masuk dan keluar Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
b. kegiatan lalu lintas kapal yang masuk dan keluar Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
c. pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal;
d. pemanduan dan penundaan kapal serta penyediaan dan pemeliharaan alur-pelayaran;
e. pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan;
f. pemanfaatan dan pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
KETUJUH :
Persetujuan pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
KEDELAPAN :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...........
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT ........................
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Perhubungan;
2. ................... ;
3. ....................
CONTOH 16 Nomor :
…..
Yth.
……….., …. .……… …...
Klasifikasi :
Lampiran :
…..
Perihal :
Permohonan Perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri PT ……….
Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut di JAKARTA
1. Dengan hormat disampaikan bahwa Berdasarkan Keputusan Meteri Perhubungan Nomor KP ...Tahun ....tanggal ..... Kami PT..... telah diberikan Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan .......guna menunjang usaha di bidang ......
2. Persetujuan Pengelolaan TUKS sebagaimana tersebut butir 1 (satu) akan berakhhir masa berlakunya yaitu pada tanggal ..... untuk itu sesuai dengan ketentuan Pasal ....
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ..... Tahun .....
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011, Kami PT. ............ dengan hormat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan perpanjangan persetujuan TUKS dimaksud.
3. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan 1 (satu) berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud yang terdiri dari :
k. bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan;
l. data perusahaan yang meliputi akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
m. gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri;
n. bukti penguasaan tanah;
o. laporan keuangan perusahan minimal 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
p. referensi bank swasta nasional atau bank nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (lima puluh trilyun rupiah);
q. proposal terminal untuk kepentingan sendiri;
r. rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat;
s. berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu; dan
t. studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Demikian permohonan kami sampaikan dan atas perhatian serta bantuan yang diberikan diucapkan terima kasih.
Pemohon, .............................
Tembusan Yth:
1. Menteri Perhubungan;
2. ..................................;
3. ..................................
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN