Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.