Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1879), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: