PERSYARATAN TEKNIS
Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi Persyaratan Teknis sebagai berikut:
a. Konstruksi dan Komponen;
b. Peralatan Penunjang; dan
c. Perlengkapan Penunjang.
Konstruksi dan Komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. rangka dasar;
b. badan;
c. kabin masinis;
d. bogie;
e. peralatan penerus daya;
f. peralatan penggerak (sumber tenaga);
g. catu daya bantu;
h. peralatan pengereman;
i. peralatan perangkai;
j. peralatan pengendali;
k. sistem dan peralatan keselamatan; dan
l. peralatan penghalau rintangan.
(1) Rangka dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan rancangan konstruksi baja rakitan las yang terbuat dari baja karbon dengan kekuatan tinggi atau material lain yang mempunyai kekuatan dan kekakuan tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi deformasi tetap serta membentuk konstruksi tahan benturan.
(2) Rangka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dapat menahan beban, getaran, dan goncangan;
b. mampu menahan beban impak akibat tumbukan;
c. tahan terhadap korosi; dan
d. konstruksi yang menyatu dengan badan (monocoque).
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. ruang penumpang; dan/atau
b. kabin masinis.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dirancang sebagai konstruksi ringan dari rakitan las atau rakitan lainnya sebagai konstruksi monocoque yang terbuat dari material paduan aluminium atau material lain yang setara yang terdiri atas:
a. rangka dasar;
b. lantai;
c. dinding; dan
d. atap.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang agar memiliki kekuatan dan kekakuan tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi deformasi tetap.
(4) Pembebanan terhadap badan kereta sebagaimana dimaksud dalam pada ayat
(3) harus memenuhi persyaratan pembebanan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memperhatikan aspek aerodinamis;
b. mampu menahan beban, getaran, dan goncangan;
c. mampu menahan fluktuasi beban akibat perubahan tekanan udara ketika beroperasi;
d. mampu memberikan perlindungan terhadap beban impak akibat tumbukan;
e. menggunakan material tahan korosi;
f. mampu melindungi dari petir; dan
g. keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sesuai dengan kebutuhan.
(1) Ruang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. pintu masuk penumpang;
b. jendela; dan
c. interior ruang penumpang.
(2) Ruang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang sebagai kesatuan dari badan kereta yang memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan;
b. dirancang mampu menjaga keseimbangan tekanan udara pada ruang penumpang selama rentang 1 (satu) detik sebesar paling tinggi ∆P = 500 Pa (perubahan tekanan sama dengan lima ratus pascal) dan selama rentang 3 (tiga) detik paling tinggi ∆P = 800 Pa (perubahan tekanan sama dengan lima ratus pascal);
c. kebisingan yang terjadi di ruang penumpang dalam kondisi tertutup pada kecepatan paling tinggi 70 dBA (tujuh puluh desibel skala A) di ruang terbuka dan paling tinggi 75 dBA (tujuh puluh lima desibel skala A) pada saat kereta memasuki terowongan;
d. menggunakan material tahan rambatan api dan tidak bersifat racun; dan
e. aman terhadap kebocoran arus listrik oleh penyebab apapun.
(1) Pintu masuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan dan tidak terpisahkan dengan rancangan badan kereta;
b. pintu mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas atau penggunaan kursi roda;
c. bagian atas pintu dipasang kaca dari jenis kaca pengaman (safety glass) dan mampu menahan benturan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada standar nasional INDONESIA atau standar lain yang setara;
d. pintu dilengkapi sensor otomatis untuk mendeteksi benda yang menghalangi saat akan menutup; dan
e. pintu dihubungkan dengan pengendali untuk pengaturan buka dan tutupnya.
(2) Pintu masuk penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat difungsikan sebagai pintu darurat dan pengaturan mekanisme pintu harus mengikuti persyaratan pintu darurat.
Jendela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan pandangan perjalanan kereta;
b. rangka jendela tidak mempunyai sudut tajam;
c. jendela berupa konstruksi tetap yang dilengkapi kaca dari jenis kaca pengaman (safety glass).
Interior ruang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. tempat duduk;
b. peralatan pengkondisian udara;
c. lampu penerangan;
d. sistem informasi penumpang; dan
e. ruang penyimpanan bagasi.
(1) Tempat duduk di ruang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dirancang mempunyai
tata letak sesuai dengan jenis layanan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
(2) Tempat duduk penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. fungsional dan ergonomis;
b. konstruksi rangka kokoh mampu menahan beban operasional; dan
c. bahan tempat duduk terbuat dari bahan tahan rambatan api.
(1) Peralatan pengkondisian udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. mengkondisikan ruangan penumpang pada temperatur sebesar 220C (dua puluh dua derajat celsius) sampai dengan 260C (dua puluh enam derajat celsius) dan kelembaban relatif 50% (lima puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) pada kondisi operasional sarana kereta;
b. kecepatan aliran udara yang diterima penumpang paling tinggi 0,5 m/detik (nol koma lima meter per detik);
c. menyediakan udara segar paling rendah 9 m3/jam (sembilan meter kubik per jam) untuk setiap penumpang;
d. mempergunakan sistem pendistribusian udara yang tidak menyebabkan terjadinya kondensasi dan tidak menimbulkan kebisingan;
e. menggunakan refrigeran sesuai dengan ketentuan di bidang lingkungan hidup; dan
f. dilengkapi sistem ventilasi udara.
(2) Sistem ventilasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f digunakan untuk keperluan darurat dalam hal terjadi kondisi darurat dan peralatan pengkondisian udara mati.
(1) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan alat yang digunakan sebagai penerangan pada ruangan penumpang.
(2) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. kuat cahaya lampu ruang paling rendah 150 lux (seratus lima puluh lux);
b. memberikan penerangan yang merata ke seluruh ruangan;
c. jumlah lampu disesuaikan dengan kebutuhan; dan
d. tersedia lampu darurat paling sedikit 2 (dua) buah yang bekerja secara otomatis pada saat arus listrik terputus.
(1) Sistem informasi penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d terdiri atas:
a. media audio; dan
b. media visual.
(2) Tata letak media informasi penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. media audio dapat didengar dengan jelas; dan
b. media visual mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.
(3) Media informasi penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dirancang sesuai jenis layanan pada Kereta Api Kecepatan Tinggi dan memenuhi ketentuan mengenai standar pelayanan minimum untuk angkutan orang dengan Kereta Api.
Ruang penyimpanan bagasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang memenuhi aspek fungsional bagi penumpang sesuai jenis layanan kereta; dan
b. dirancang kuat mampu menyimpan bagasi penumpang sesuai dengan pelayanan yang diinginkan.
(1) Kabin masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan ruang dalam kereta untuk mengoperasikan Kereta Api Kecepatan Tinggi dan dirancang sebagai kesatuan rancangan badan Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan memperhatikan faktor keselamatan.
(2) Kabin masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan:
a. peralatan operasional;
b. peralatan pemantau; dan
c. interior kabin masinis.
(3) Kabin masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ruang bebas pandang ke depan pada saat dioperasikan;
b. memiliki ruang gerak bagi awak sarana;
c. kaca depan kabin dirancang mampu menahan benturan sesuai dengan standar Perkeretaapian internasional;
d. mampu menahan beban angin dari depan termasuk pada saat melewati terowongan;
e. kebisingan yang terjadi dalam kondisi tertutup, paling tinggi 75 dBA (tujuh puluh lima desibel skala A) untuk ruang terbuka dan paling tinggi 80 dBA (delapan puluh desibel skala A) pada saat Kereta Api Kecepatan Tinggi memasuki terowongan;
f. menggunakan material tahan rambatan api dan tidak beracun; dan
g. memiliki penerangan lampu dengan kuat cahaya sesuai dengan kebutuhan untuk kenyamanan bekerja.
(1) Peralatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a berupa tuas atau tombol yang
digunakan sebagai alat bantu dalam mengoperasikan Kereta Api Kecepatan Tinggi yang diletakkan di tempat yang mudah dijangkau.
(2) Peralatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembalik arah;
b. pengatur fungsi daya dan pengereman (akselerasi dan deselerasi);
c. klakson;
d. mekanisme pantograph;
e. mekanisme buka dan tutup pintu masuk;
f. sistem informasi penumpang;
g. peralatan komunikasi;
h. lampu utama; dan
i. lampu tanda.
(1) Peralatan pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b merupakan sistem berbasis mikroprosesor yang berfungsi untuk akuisisi data, komunikasi, tampilan, dan analisis dari konstruksi komponen yang digunakan pada Kereta Api Kecepatan Tinggi.
(2) Peralatan pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat indikator guna memantau fungsi dari peralatan yang terdiri atas:
a. peralatan traksi;
b. peralatan pengereman;
c. catu daya bantu;
d. sistem udara tekan;
e. peralatan pengkondisian udara;
f. peralatan pemegasan (suspensi);
g. baterai dan sistem pengisian baterai;
h. pintu ruang penumpang;
i. kendali dan keselamatan kereta;
j. peralatan komunikasi;
k. mekanisme pantograph;
l. mekanisme buka dan tutup pintu masuk;
m. sistem informasi untuk penumpang;
n. sistem penerangan; dan
o. sistem perekam data.
(3) Peralatan Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dipantau dari luar Kereta Api Kecepatan Tinggi secara terus menerus menggunakan sistem teknologi informasi.
(1) Interior kabin masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. tempat duduk masinis;
b. peralatan pengkondisian udara; dan
c. lampu penerangan.
(2) Tempat duduk masinis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dirancang memenuhi persyaratan ergonomis dan dapat diatur sesuai dengan kebutuhan.
(3) Peralatan pengkondisian udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dirancang memenuhi persyaratan kebutuhan untuk kenyamanan bekerja.
(1) Peralatan penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan alat mekanik dan/atau elektrik yang digunakan untuk meneruskan daya dari peralatan penggerak ke perangkat roda.
(2) Peralatan penerus daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. mampu meneruskan daya sesuai dengan kebutuhan traksi;
b. mampu meneruskan daya dalam dua arah dengan kemampuan sama; dan
c. memiliki efisien tinggi.
(1) Peralatan penggerak (sumber tenaga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f menggunakan sumber tenaga listrik dari sistem prasarana Kereta Api dan berupa listrik aliran atas.
(2) Peralatan penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen elektrik dan mekanik yang mampu menyediakan suplai daya ke Kereta Api Kecepatan Tinggi secara konstan tanpa terputus.
Sumber tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menyediakan daya yang akan diteruskan melalui penangkap arus sesuai kebutuhan traksi;
b. dilengkapi pemutus arus listrik; dan
c. tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap peralatan sarana.
(1) Penangkap arus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berupa peralatan pantograph yang dipasang di bagian atas badan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
(2) Penangkap arus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. mampu bekerja pada kecepatan operasional maksimum kereta tanpa terjadi penurunan kualitas;
b. jumlah penangkap arus minimum sesuai dengan besar daya yang ditransfer atau dibutuhkan;
c. mampu mengalirkan arus listrik sesuai kebutuhan daya;
d. mampu memberikan kontak secara terus-menerus;
e. memberikan tekanan kontak rata-rata serendah mungkin;
f. memperhatikan aspek aerodinamis badan kereta; dan
g. mampu menekan tingkat kebisingan yang timbul.
(3) Pemutus arus listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan besarnya arus listrik yang dialirkan;
dan
b. berfungsi secara otomatis jika terjadi hubungan singkat dan/atau beban lebih.
(1) Catu daya bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan peralatan yang berfungsi untuk menyediakan daya listrik yang dibutuhkan pada kereta.
(2) Catu daya bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menyediakan daya sesuai dengan kebutuhan daya dan bekerja pada tegangan yang dipersyaratkan;
b. dilengkapi pemutus arus listrik;
c. tidak menimbulkan kebisingan; dan
d. tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap peralatan lain dalam kereta.
(1) Peralatan pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h merupakan peralatan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan atau menghentikan kereta dengan aman tanpa menyebabkan kejadian yang membahayakan rangkaian kereta.
(2) Peralatan pengereman pada Kereta Api Kecepatan Tinggi terdiri dari pengereman dinamik dan pengereman mekanik- pneumatik yang dilengkapi mekanisme pengendalian secara elektrik.
(3) Peralatan pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a. rem pelayanan;
b. rem parkir; dan
c. rem pengaman.
(4) Rem pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dioperasikan untuk mengurangi kecepatan kereta dan menghentikan kereta dari keadaan pengoperasian normal sampai mampu berhenti dengan aman.
(5) Rem pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan:
a. besarnya gaya pengereman memperhatikan jarak pengereman, kecepatan maksimum, dan landai penentu maksimum;
b. besarnya gaya pengereman tidak boleh menyebabkan roda terkunci;
c. mampu menghentikan kereta dalam kondisi pengereman normal; dan
d. diintegrasikan dengan sistem kendali keselamatan otomatis.
(6) Rem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dioperasikan untuk menahan kereta pada saat parkir dan harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menahan kereta sesuai kelandaian Jalan Rel pada saat parkir; dan
b. menggunakan sistem pengereman mekanik- pneumatik.
(7) Rem pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c merupakan sistem pengereman yang bekerja otomatis apabila rem pelayanan tidak bisa berfungsi.
(1) Peralatan perangkai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i merupakan peralatan yang menghubungkan antar kereta dan berfungsi untuk menyambung dan memisahkan kereta.
(2) Peralatan perangkai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkai terintegrasi yang berfungsi sebagai perangkai yang terdiri atas:
a. mekanik;
b. pneumatik; dan
c. elektrik.
(3) Perangkai mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. mampu meneruskan gaya maksimum yang diterima untuk tarik atau tekan sesuai desain;
b. mampu menyesuaikan terhadap gerakan kereta sesuai Jalan Rel yang dilalui; dan
c. dapat dirancang terintegrasi dengan modul struktur peredam energi tumbukan (crash energy management) pada badan kereta.
(4) Perangkai pneumatik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menyalurkan udara pada tekanan yang dipersyaratkan tanpa mengalami kebocoran; dan
b. mampu menyesuaikan terhadap gerakan kereta sesuai Jalan Rel yang dilalui.
(5) Perangkai elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menghantarkan arus listrik dengan stabil dan aman;
b. mampu menghantarkan arus listrik sesuai dengan tegangan yang digunakan;
c. mampu mengirimkan data digital; dan
d. mampu menyesuaikan terhadap gerakan kereta sesuai Jalan Rel yang dilalui.
(6) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Peralatan perangkai yang dirancang terpasang pada ujung rangkaian Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi persyaratan:
a. perangkai pada ujung rangkaian, dirancang memiliki penutup dengan memperhatikan aspek aerodinamis badan kereta;
b. dapat dioperasikan dari kabin masinis; dan
c. dirancang mampu merangkai dengan kereta lain dan untuk melakukan pertolongan jika terjadi kecelakaan.
(1) Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j merupakan alat yang digunakan untuk mengendalikan percepatan dan perlambatan.
(2) Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. pengatur daya; dan
b. pengatur pengereman.
(3) Pengatur daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perangkat pengatur tenaga secara bertahap dari tenaga rendah sampai tinggi dan sebaliknya.
(4) Pengatur pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perangkat pengatur gaya pengereman secara bertahap dan pengereman darurat.
Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki tuas pengendali pergerakan;
b. diintegrasikan dengan sistem komputer penyimpan data untuk keperluan diagnosis dan pemeliharaan;
c. dilengkapi alat proteksi operasional;
d. mudah dioperasikan dari tempat duduk masinis; dan
e. ergonomis.
(1) Sistem keselamatan dan Peralatan Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k dirancang tidak bisa terlepas dari sistem keselamatan kereta.
(2) Sistem keselamatan dan Peralatan Keselamatan Kereta Api Kecepatan Tinggi terdiri atas:
a. peralatan peringatan; dan
b. peralatan keselamatan.
(3) Peralatan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan peralatan yang harus dipasang di Kereta Api Kecepatan Tinggi untuk memberikan peringatan kepada masinis kereta guna melakukan tindakan keselamatan sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. peralatan peringatan dirancang menjadi sistem peringatan terhadap bencana alam yang berupa gempa bumi, banjir, tanah longsor, peningkatan curah hujan, pengukur kecepatan angin, dan masuknya benda asing ke jalur kereta;
b. peralatan berupa sensor pengukur kecepatan angin dan pengukur curah hujan dipasang di kereta dan dihubungkan dengan alarm peringatan kepada masinis; dan
c. peralatan peringatan berupa peralatan persinyalan berupa on board device yang diintegrasikan dengan automatic train control atau sistem keselamatan kereta api otomatis.
(4) Peralatan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. sistem dan peralatan pemadam kebakaran;
b. peralatan alat siaga;
c. palu pemecah kaca;
d. jendela darurat;
e. pintu darurat;
f. tombol komunikasi darurat; dan
g. ventilasi darurat.
(1) Peralatan penghalau rintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l merupakan alat yang digunakan untuk menghalau atau menyingkirkan rintangan pada Jalan Rel.
(2) Peralatan penghalau rintangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang dengan memperhatikan faktor aerodinamis dari badan kereta bagian bawah dan tidak menimbulkan kebisingan;
b. dirancang untuk dipasang pada rangka dasar dengan sambungan tetap;
c. dirancang mampu menghalau benda kearah samping;
d. dirancang dapat melindungi komponen bawah yang paling rendah; dan
e. tidak bersinggungan dengan sarana Perkeretaapian lain pada saat dirangkaikan.
Peralatan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a. klakson;
b. lampu; dan
c. peralatan komunikasi.
Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan alat yang digunakan sebagai tanda pemberitahuan dan harus memenuhi persyaratan:
a. mengeluarkan suara dengan kuat suara yang cukup didengar pada jarak 100 m (seratus meter);
b. mengeluarkan suara spesifik sesuai dengan standar Kereta Api; dan
c. ditempatkan di bagian depan rangkaian.
(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b terdiri atas:
a. lampu utama; dan
b. lampu tanda.
(2) Lampu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lampu sorot yang dipasang dimuka kabin masinis.
(3) Lampu tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lampu yang digunakan sebagai tanda atau sinyal.
(4) Ketentuan mengenai lampu utama dan lampu tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa kuat cahaya, warna cahaya, dan jenis lampu yang diatur sesuai kebutuhan operasional dan standar Perkeretaapian yang berlaku.
Peralatan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. dapat digunakan untuk komunikasi antara awak sarana dengan pusat kontrol perjalanan Kereta Api dan sebaliknya;
b. bekerja pada frekuensi radio tertentu yang khusus disediakan untuk layanan kereta api kecepatan tinggi; dan
c. mampu menerima dan mengirim suara dengan jelas dan tanpa gangguan.
(1) Perlengkapan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. ruang dapur;
b. ruang makan; dan
c. toilet.
(2) Perlengkapan Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kebutuhan jenis layanannya.
(1) Ruang dapur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
a. peralatan memanaskan;
b. penyimpan makanan dan/atau minuman;
c. pengatur sirkulasi udara; dan
d. lampu penerangan.
(2) Ruang dapur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang sesuai jenis layanan Kereta Api Kecepatan Tinggi;
b. tata letak dirancang guna mendukung konsep utama interior badan kereta;
c. dirancang untuk aktifitas keperluan memanaskan makanan; dan
d. dinding ruang dapur dari bahan yang tidak mudah terbakar
(3) Peralatan memanaskan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus menggunakan tenaga listrik.
(4) Penyimpan makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada Pasal huruf b harus dapat menyimpan makanan dan/atau minuman dengan teratur dan higienis.
(5) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(6) Lampu penerangan ruang dapur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(1) Ruang makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) huruf b dilengkapi:
a. meja dan tempat duduk tetap;
b. pengatur sirkulasi udara; dan
c. lampu penerangan.
(2) Ruang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang mempunyai luas yang cukup memadai untuk kebutuhan ruang makan;
b. dirancang guna mendukung konsep interior Kereta Api Kecepatan Tinggi;
c. dilengkapi jendela kaca bebas pandang dan dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan pandangan; dan
d. kaca jendela dari jenis kaca pengaman (safety glass).
(3) Meja dan tempat duduk tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang ergonomis mendukung konsep interior kereta api kecepatan tinggi;
b. konstruksi rangka kokoh dan tahan korosi;
c. bahan terbuat dari bahan tahan rambatan api; dan
d. konstruksi meja sesuai peruntukan.
(4) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus sesuai dengan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.
(5) Lampu penerangan ruang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. ruang toilet merupakan suatu modul dari bahan yang tahan korosi;
b. dilengkapi sistem pengolahan limbah sehingga limbah tidak mencemari lingkungan;
c. efisiensi dalam penggunaan air bersih;
d. dilengkapi pintu dengan petunjuk isi atau kosong;
e. dilengkapi kloset, air, wastafel, cermin, dan pegangan tangan;
f. dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya minimum 150 lux (seratus lima puluh lux); dan
g. mempunyai kapasitas untuk orang yang berkursi roda.
(1) Persyaratan dan standar Spesifikasi Teknis Kereta Api Kecepatan Tinggi dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan dan standar Spesifikasi Teknis peralatan khusus yang digunakan untuk melakukan pengukuran dan/atau pengawasan prasarana Kereta Api Kecepatan Tinggi.
(2) Peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk pengawasan dan/atau pengukuran:
a. Jalan Rel;
b. listrik aliran atas; dan
c. fasilitas operasi.