Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari perpajakan.
2. Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku adalah tarif pelayanan jasa kepelabuhanan, jasa kenavigasian, penerimaan uang perkapalan dan jasa angkutan laut yang berlaku pada Direktorat Jenderal.
3. Tarif Jasa Kepelabuhan adalah penerimaan yang diperoleh atas pelayanan jasa kapal, jasa barang, jasa pelayanan alat dan jasa
kepelabuhanan lainnya di pelabuhan yang tidak dikomersilkan, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus.
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
5. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
6. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
7. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
8. Kapal Tidak Melaksanakan Kegiatan Niaga adalah kapal yang tidak melakukan kegiatan niaga, yang selama berkunjung di pelabuhan tidak menurunkan atau menaikkan penumpang atau memuat maupun membongkar barang/hewan, kecuali dalam keadaan darurat, antara lain untuk menambah anak buah kapal, mendapatkan pertolongan dokter, pertolongan dalam kebakaran, pembasmian hama, menerima perintah serta menyerahkan atau mengambil barang-barang pos.
9. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera INDONESIA dengan ukuran tertentu.
10. Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
11. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan laut INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
12. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan INDONESIA ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
13. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
14. Penundaan Kapal adalah pekerjaan mendorong, menarik atau menggandeng kapal yang berolah gerak, untuk tambat ke atau untuk lepas dari dermaga, penampung, breasting, dolphin, dan kapal lainnya dengan menggunakan kapal tunda.
15. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
16. Barang adalah semua jenis komoditi termasuk hewan yang dibongkar/muat dari dan ke kapal.
17. Barang Berbahaya adalah barang yang karena sifat dan karakteristiknya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungan, sesuai ketentuan yang berlaku.
18. Bahan Baku adalah bahan yang langsung digunakan sebagai bahan dasar untuk menghasilkan suatu produksi sesuai dengan jenis usaha pokoknya.
19. Hasil Produksi adalah barang yang merupakan hasil langsung dari proses produksi sesuai dengan jenis usaha pokoknya.
20. Peralatan Penunjang Produksi adalah peralatan yang digunakan secara langsung dalam proses produksi sesuai dengan jenis usahanya.
21. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.
22. Tarif Jasa Kenavigasian Yang Dipungut Sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah tarif jasa penggunaan fasilitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, jasa telekomunikasi-pelayaran, jasa penggunaan
fasilitas galangan, navigasi, dan tarif jasa pengujian kesehatan dan penilaian lingkungan kerja pelayaran.
23. Kuasa Perhitungan (Accounting Authority) adalah perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan yang memiliki izin usaha jasa maritim yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi dan menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional.
24. Pengujian Kesehatan adalah kegiatan pemeriksaan dan penilaian kesehatan yang dilakukan pada orang perorangan oleh dokter tim penguji menurut ketentuan dan prosedur tertentu, baik pemeriksaan perdana maupun pemeriksaan ulang untuk menentukan tingkat kesehatan.
25. Awak Kapal yang selanjutnya disebut Pelaut adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
26. Rumah Sakit/Institusi Kesehatan adalah organisasi berbadan hukum yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta yang memenuhi syarat untuk pelaksanaan pengujian kesehatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat kesehatan pelaut;
27. Sertifikat Kesehatan Pelaut adalah dokumen kesehatan yang diberikan kepada pelaut sebagai bukti bahwa yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh tim penguji.
28. Penerimaan Uang Perkapalan adalah segala penerimaan uang yang berasal dari kegiatan bidang perkapalan dan kepelautan serta pengawasannya untuk menentukan kelaiklautan kapal.
29. Perkapalan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan segala faktor yang mempengaruhinya sejak kapal dirancang bangun sampai dengan kapal tidak digunakan lagi.
30. Surat Tanda Kebangsaan Kapal INDONESIA adalah surat kapal yang merupakan bukti kebangsaan yang memberikan hak kepada kapal untuk berlayar dengan mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan.
31. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan
kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
32. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
33. Penerimaan Jasa Angkutan Laut adalah segala penerimaan uang yang berasal dari perizinan dan persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal.
34. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut adalah izin yang diberikan untuk penyelenggaraan usaha angkutan laut bagi badan hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu.
35. Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus adalah izin yang diberikan untuk penyelenggaraan operasi angkutan laut khusus yang berbadan hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu dan memiliki izin operasi/usaha dari instansi pembina usaha pokoknya.
36. Spesifikasi Kapal adalah data teknis kapal yang dioperasikan sebagaimana yang dinyatakan dalam surat izin usaha angkutan laut atau surat izin operasi angkutan laut khusus.
37. Izin Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Laut adalah surat persetujuan pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut nasional untuk mengurusi kepentingan usahanya.
38. Registrasi Laporan Penempatan Kapal Dalam Trayek Liner Angkutan Laut Dalam Negeri adalah pencatatan penempatan kapal yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dengan menyebutkan pelabuhan singgah.
39. Registrasi Laporan Pengoperasian Kapal Tramper Angkutan Laut Dalam Negeri adalah pencatatan penempatan kapal yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur dengan menyebutkan pelabuhan singgah.
40. Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing adalah pemberitahuan kegiatan keagenan kapal asing oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal yang ditunjuk sebagai general agen untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan kapalnya di INDONESIA.
41. Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing yang selanjutnya disebut PPKA Angkutan Laut Dalam Negeri adalah pemberitahuan penggunaan kapal asing yang dicharter oleh perusahaan angkutan laut nasional dan angkutan laut khusus yang dioperasikan di wilayah perairan INDONESIA.
42. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
43. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar.
44. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
45. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
46. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
47. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.