Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
2. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara www.djpp.kemenkumham.go.id
mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar Udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
5. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
6. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
7. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
8. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
9. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
10. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
(1) Tatanan kebandarudaraan nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan bandar udara yang andal, terpadu, efisien, serta mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan Nusantara.
(2) Penyelenggaraan bandar udara yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bandar udara yang disusun dalam jaringan dan simpul yang terstruktur, dinamis dalam memenuhi tuntutan kebutuhan angkutan udara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyelenggaraan bandar udara yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bandar udara yang saling menunjang dan mengisi peluang dalam satu kesatuan tatanan kebandarudaraan nasional.
(4) Penyelenggaraan bandar udara yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bandar udara yang sesuai dengan tingkat kebutuhan, tidak saling tumpang tindih dan tidak terjadi duplikasi dalam melayani kebutuhan angkutan udara.
(5) Penyelenggaraan bandar udara yang berdaya saing global sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bandar udara yang tidak rentan terhadap pengaruh global serta mampu beradaptasi dalam menghadapi perubahan kebutuhan angkutan udara.
(6) Penyelenggaraan bandar udara untuk menunjang pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bandar udara sebagai pintu gerbang perekonomian, dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan pengembangan INDONESIA wilayah barat dan INDONESIA wilayah timur.
(7) Penyelenggaraan bandar udara untuk menunjang pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bandar udara sebagai pembuka daerah terisolir, tertinggal dan mengembangkan potensi industri daerah.
(8) Penyelenggaraan bandar udara yang berwawasan Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bandar udara yang memandang kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, dalam rangka mempersatukan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(1) Bandar udara sebagai pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, yaitu keberadaan bandar udara diharapkan dapat membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda transportasi lain, penghubung daerah perbatasan dalam rangka mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta kemudahan dalam penanganan bencana alam pada wilayah-wilayah tertentu dan sekitarnya.
(2) Bandar udara sebagai pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan tentang Pembangunan Daerah Tertinggal, ketentuan di bidang pertahanan negara, ketentuan Badan Nasional Penanganan Perbatasan (BNPP) dan ketentuan Badan Nasional Pengelola Bencana (BNPB).
(1) Rencana induk nasional bandar udara merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, penyusunan rencana induk, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan bandar udara.
(2) Rencana induk nasional bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional;
e. sistem transportasi nasional;
f. keterpaduan intermoda dan multimoda; dan
g. peran bandar udara.
Perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, merupakan perkembangan lingkungan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Sistem transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf e, merupakan tataran transportasi yang terorganisasi secara kesisteman terdiri dari transportasi jalan, transportasi kereta api, transportasi sungai dan danau, transportasi penyebrangan, transportasi laut, transportasi udara, yang membentuk suatu sistem pelayanan jasa www.djpp.kemenkumham.go.id
transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan/atau barang, yang terus berkembang secara dinamis.
(1) Rencana induk nasional bandar udara merupakan sistem perencanaan kebandarudaraan nasional yang menggambarkan:
a. interdependensi;
b. interrelasi; dan
c. sinergi antar unsur; yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, potensi ekonomi dan pertahanan keamanan dalam rangka mencapai tujuan nasional.
(2) Interdependensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menggambarkan bahwa antar bandar udara saling tergantung dan saling mendukung yang cakupan pelayanannya bukan berdasarkan wilayah administrasi/kepemerintahan.
(3) Interrelasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, menggambarkan bahwa antar bandar udara membentuk jaringan dari rute penerbangan yang saling berhubungan.
(4) Sinergi antar unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan sinergi antara sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, potensi ekonomi dan pertahanan keamanan dalam rangka mencapai tujuan nasional, serta saling mengisi dan berkontribusi dalam bentuk:
a. sumber daya alam potensial yang dikelola secara maksimal dan dapat dimanfaatkan secara efisien;
b. sumber daya manusia yang dapat diberdayakan dengan memperhatikan keseimbangan kewenangan dan kemampuan;
c. pemanfaatan potensi dan pengendalian hambatan geografis; dan
d. pemanfaatan potensi ekonomi dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas usaha pencapaiannya dan pertahanan keamanan nasional.
Untuk mewujudkan kebijakan nasional bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, digunakan strategi pembangunan, pengoperasian, pendayagunaan, dan pengembangan bandar udara, dalam bentuk:
a. meningkatkan peran bandar udara dan menyiapkan kapasitas bandar udara sesuai hierarki bandar udara dengan memperhatikan tahapan pengembangan dan pemantapan hierarki bandar udara sebagai bandar udara pengumpul (hub) dengan skala pelayanan primer, sekunder, atau tersier dan bandar udara pengumpan (spoke) yang merupakan bandar udara tujuan atau penunjang serta merupakan penunjang pelayanan kegiatan lokal;
b. pada bandar udara pengumpan dengan peran sebagai pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, serta prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara, dengan memperhatikan kesinambungan dan keteraturan (connectivity and regularity) angkutan udara;
c. bandar udara internasional di daerah destinasi pariwisata dibangun dan dikembangkan sebagai hub dan pintu gerbang pariwisata nasional, serta bandar udara domestik di sekitarnya berperan sebagai pendorong dan penunjang kegiatan pariwisata;
d. bandar udara yang terletak di wilayah koridor ekonomi dikembangkan guna meningkatkan konektivitas ke pusat-pusat kegiatan ekonomi;
e. mengendalikan jumlah bandar udara yang terbuka untuk penerbangan ke/dari luar negeri, dengan mempertimbangkan pertahanan/keamanan negara, pertumbuhan/perkembangan pariwisata, kepentingan/ kemampuan angkutan udara nasional serta pengembangan ekonomi nasional/perdagangan luar negeri;
f. meningkatkan standar operasi prosedur bandar udara untuk memenuhi ketentuan keselamatan operasi bandar udara, standar teknis dan operasional sesuai klasifikasi bandar udara; dan
g. pada bandar udara pengumpul primer dengan cakupan wilayah tertentu yang telah mencapai kapasitas maksimal dan tidak terdapat kemungkinan untuk dikembangkan lagi, dilakukan kajian dengan mengembangkan konsep sistim bandar udara jamak (multiple airport system).
www.djpp.kemenkumham.go.id