Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1213) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: