Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Angkutan Penyeberangan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Angkutan Penyeberangan.
2. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
3. Tarif adalah nilai yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa atas pelayanan yang diperoleh pada suatu lintas tertentu.
4. Tarif Dasar adalah besaran Tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah per satuan unit produksi per mil.
5. Harga Pokok Produksi yang selanjutnya disingkat HPP adalah semua biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan perusahaan untuk melakukan proses produksi.
6. Iuran Wajib adalah iuran yang wajib dibayar oleh penumpang alat angkutan umum, untuk setiap perjalanan sebagai jaminan pertanggungan kecelakaan diri.
7. Asosiasi adalah asosiasi perusahaan angkutan penyeberangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan urusan di bidang angkutan penyeberangan.