Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitasi Teknis adalah bantuan fisik yang diberikan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan
kondisi wilayah dan kemampuan keuangan daerah untuk mendukung peningkatan kinerja keselamatan transportasi darat.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transportasi.
3. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selanjutnya disingkat BPTJ adalah badan yang bertugas mengembangkan, mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
4. Gubernur adalah Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
5. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi.
6. Bupati adalah Bupati Bogor, Bupati Tangerang, dan Bupati Bekasi.