Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor pm62 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.