Article I
Lampiran butir 142.21 (Reserved) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification and Operating Requirement For Training Center) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
142.21 Persyaratan Kesetaraan Kualifikasi (Requirement of Qualification Equivalency)
Pelatihan yang disetujui harus memberikan tingkat kompetensi setidak-tidaknya sama dengan persyaratan - persyaratan minimum untuk personil yang tidak menerima pelatihan yang disetujui tersebut (Approved training shall provide a level of competency at least equal to that provided by the minimum experience requirements
for personnel not receiving such approved training).