PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran.
(2) Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menindaklanjuti Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal.
(3) Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal.
(1) Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal yang disampaikan kepada Mahkamah Pelayaran diterima oleh sekretariat Mahkamah Pelayaran untuk dilakukan pencatatan dan penomoran.
(2) Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian kelengkapan oleh Mahkamah Pelayaran.
(3) Dalam hal Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum lengkap, Mahkamah Pelayaran meminta secara tertulis kepada Syahbandar atau pejabat pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk melengkapi.
(4) Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan Mahkamah Pelayaran diterima.
(1) Dalam hal ketua atau anggota Tim Panel Ahli berhalangan dalam melaksanakan sidang, Ketua Mahkamah Pelayaran menunjuk ketua atau anggota Tim Panel Ahli pengganti sesuai dengan keahliannya.
(2) Penggantian ketua atau anggota Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah ditetapkan Tim Panel Ahli yang baru oleh Ketua Mahkamah Pelayaran.
(3) Dalam hal ketua atau anggota Tim Panel Ahli pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditunjuk, sidang tetap dilaksanakan tanpa menunggu penggantinya atas persetujuan Ketua Mahkamah Pelayaran.
(1) Tim Panel Ahli harus mengundurkan diri dari keanggotaan Tim Panel Ahli dalam hal terikat hubungan keluarga atau semenda sampai derajat ketiga dengan Terduga atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilaksanakannya prasidang.
(3) Ketua Mahkamah Pelayaran menunjuk pengganti Tim Panel Ahli yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan keahlian Tim Panel Ahli yang digantikan.
Dalam hal pelaksanaan sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal diketahui bahwa terdapat Tim Panel Ahli memiliki hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Ketua Mahkamah Pelayaran dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui bahwa terdapat Tim Panel Ahli memiliki hubungan menunjuk pengganti Tim Panel Ahli dengan keahlian yang sama dan dilakukan sidang ulang.
(1) Tim Panel Ahli dapat mengundurkan diri dikarenakan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Mahkamah Pelayaran.
(3) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Ketua Mahkamah
Pelayaran menunjuk pengganti Tim Panel Ahli sesuai dengan keahlian Tim Panel Ahli yang mengundurkan diri.
(4) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Tim Panel Ahli tetap menjalankan tugasnya.
(5) Dalam hal Tim Panel Ahli mendapatkan penugasan lain, Ketua Mahkamah Pelayaran dapat mengganti Tim Panel Ahli sesuai dengan keahlian yang digantikan.
(1) Tim Panel Ahli harus melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal dalam prasidang dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dibentuk.
(2) Penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. jenis Kecelakaan Kapal;
b. dokumen Kapal dan awak Kapal; dan/atau
c. dugaan adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal.
(3) Dalam prasidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Panel Ahli menentukan paling sedikit Terduga, Saksi, dan/atau Ahli yang akan dihadirkan, waktu, dan tempat sidang.
(4) Dalam hal prasidang menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal layak disidangkan, ketua Tim panel Ahli meneruskan kepada sekretariat Mahkamah Pelayaran untuk dikeluarkan surat panggilan kepada Terduga, Saksi, dan/atau Ahli terkait untuk hadir dalam persidangan yang telah ditentukan waktu dan tempatnya.
(1) Surat panggilan kepada Terduga, Saksi, dan/atau Ahli yang berkedudukan atau berada di dalam wilayah
harus sudah diterima yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum sidang dimulai.
(2) Surat panggilan sidang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Pelayaran.
(3) Dalam hal Ketua Mahkamah Pelayaran berhalangan, surat panggilan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat ditandatangani oleh sekretaris Mahkamah Pelayaran.
(4) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi merupakan awak Kapal dan/atau pegawai perusahaan angkutan laut, surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada yang bersangkutan melalui pemilik atau operator Kapal.
(5) Surat panggilan kepada Terduga, Saksi, dan/atau Ahli yang berkedudukan atau berada di luar wilayah Republik INDONESIA harus sudah diterima yang bersangkutan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum sidang dimulai.
(6) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi merupakan awak Kapal dan/atau pegawai perusahaan angkutan laut, surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diserahkan melalui agen, pemilik, atau operator Kapal di INDONESIA atau melalui perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri tempat kedudukan yang bersangkutan.
(7) Surat panggilan memuat hari, tanggal, waktu dan tempat sidang, jabatan/pekerjaan, dan status dalam Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal dan dibuat sesuai dengan format contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak dapat hadir, pemilik atau operator Kapal harus menyampaikan secara tertulis alasan ketidakhadirannya kepada Ketua Mahkamah Pelayaran paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum sidang dimulai.
(2) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang pertama tetap dilaksanakan dan dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan sidang kedua atau Tim Panel Ahli dapat meminta bantuan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk meminta kepada Terduga dan/atau Saksi memberikan keterangan secara tertulis.
(3) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi tidak dapat hadir dalam sidang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sidang tetap dilaksanakan dan dilakukan pemanggilan ketiga paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan sidang ketiga.
(4) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi tidak dapat hadir dalam sidang ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sidang tetap dilaksanakan dan diputus tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Ketua Mahkamah Pelayaran dapat memanggil atau menghadirkan pejabat pemerintah di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan pihak terkait lainnya sebagai Saksi dan/atau Ahli.
(1) Pemilik atau operator Kapal wajib menghadirkan Terduga dan/atau Saksi yang merupakan awak Kapal atau pegawai perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32. (2) Pemilik atau operator Kapal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(1) Sidang Tim Panel Ahli dilaksanakan di ruang sidang dengan tata letak dan perlengkapan sebagai berikut:
a. meja ditutupi kain warna hijau;
b. meja dan kursi Tim Panel Ahli ditempatkan lebih tinggi dari meja dan/atau kursi Sekretaris Tim Panel Ahli, Terduga, Saksi, Ahli, Penasehat Ahli, dan pengunjung;
c. meja dan kursi Sekretaris Tim Panel Ahli ditempatkan disisi kiri depan Tim Panel Ahli;
d. kursi Terduga, Saksi, dan Ahli ditempatkan didepan Tim Panel Ahli;
e. meja dan kursi Penasehat Ahli ditempatkan disisi kanan depan Tim Panel Ahli;
f. kursi pengunjung ditempatkan di belakang Terduga;
g. bendera nasional ditempatkan di sebelah kanan dan Lambang Negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja dan kursi Tim Panel Ahli;
h. di antara meja Tim Panel Ahli dan kursi Terduga ditempatkan meja untuk peta laut;
i. papan tulis, over head projector, dan perlengkapannya jika diperlukan dan diletakkan di dalam ruang sidang yang tidak mengganggu; dan
j. meja sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf h diberi tanda pengenal.
(2) Dalam hal persidangan dilakukan di luar kedudukan Mahkamah Pelayaran, tata letak dan perlengkapan ruang sidang sedapat mungkin disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata letak dan perlengkapan ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai denah yang terdapat dalam contoh 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam pelaksanaan sidang, Tim Panel Ahli, Terduga, Saksi, Ahli, Penasehat Ahli, dan pengunjung sidang harus berpakaian rapi dan sopan.
(2) Ketentuan mengenai pakaian sidang Tim Panel Ahli ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Pelayaran.
(1) Pelaksanaan sidang Tim Panel Ahli bersifat terbuka untuk umum.
(2) Pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilangsungkan di tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran atau di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran.
(3) Dalam hal pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sidang dilaksanakan atas persetujuan Ketua Mahkamah Pelayaran.
(1) Tim Panel Ahli harus melaksanakan sidang pertama paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dibentuk oleh Ketua Mahkamah Pelayaran.
(2) Tim Panel Ahli memeriksa data fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal dan alat bukti yang kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
(3) Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal dan alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang diajukan dalam pelaksanaan sidang dinilai oleh Tim Panel Ahli dengan memperhatikan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya.
(4) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan Terduga;
c. keterangan Saksi;
d. keterangan Ahli;
e. keterangan para pihak;
f. petunjuk atau gambar; dan/atau
g. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
(5) Selain melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Panel Ahli melakukan pemeriksaan kesesuaian Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal dan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Termasuk dalam ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) konvensi di bidang pelayaran dan pelaksanaannya serta kebiasaan pelaut yang baik (good seaman ship).
(1) Tim Panel Ahli berwenang memeriksa Terduga, Saksi, dan/atau Ahli secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(2) Terduga, Saksi, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat berbahasa INDONESIA, dapat didampingi penerjemah atas biaya yang bersangkutan atau pemilik atau operator Kapal.
(3) Pada awal sidang, Ketua Tim Panel Ahli menanyakan kepada Terduga, Saksi, dan/atau Ahli tentang identitas diri meliputi nama lengkap, tempat/tanggal lahir, umur, tempat tinggal, agama, dan pekerjaannya serta kondisi kesehatan.
(4) Ketua Tim Panel Ahli menanyakan kepada Terduga, Saksi, dan/atau Ahli apakah yang bersangkutan sudah benar-benar mengetahui alasan Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal.
(5) Dalam hal Terduga, Saksi, dan/atau Ahli tidak mengetahui alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ketua Tim Panel Ahli memberi penjelasan yang diperlukan.
(1) Dalam pelaksanaan sidang, Terduga dan/atau Saksi dapat menyanggah keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sesuai dengan fakta.
(2) Dalam pelaksanaan sidang, Ahli memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan keahliannya.
(3) Sanggahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam Keputusan Mahkamah Pelayaran.
Saksi dapat ditetapkan sebagai Terduga jika dalam pelaksanaan sidang ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Saksi.
(1) Sebelum memberikan keterangan, Saksi dan/atau Ahli mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbunyi sebagai berikut:
a. bagi Saksi dan/atau Ahli yang beragama Islam:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya sebagai Saksi/Ahli dalam peristiwa ini akan memberikan
keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya.";
b. bagi Saksi dan/atau Ahli yang beragama Kristen Protestan atau Kristen Katolik:
"Saya berjanji, bahwa saya sebagai Saksi/Ahli dalam peristiwa ini akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya, semoga Tuhan menolong saya.";
c. bagi Saksi dan/atau Ahli yang beragama Hindu:
"Om atah paramawisesa, saya bersumpah bahwa saya sebagai Saksi/Ahli dalam peristiwa ini akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya, om canti, canti, canti, om.";
d. bagi Saksi dan/atau Ahli yang beragama Budha:
"Demi sang Hyang Adi Budha, saya bersumpah bahwa saya sebagai Saksi/Ahli dalam peristiwa ini akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya."; dan
e. bagi Saksi dan/atau Ahli yang beragama Kong Hu Cu:
"Hong Tian Kam Ciat Bonggan Cia Cwee, saya bersumpah bahwa saya sebagai Saksi/Ahli dalam peristiwa ini akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya, om canti, canti, canti, om.”.
(3) Setelah mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Saksi dan/atau Ahli membuat berita acara sumpah atau janji yang diketahui oleh Ketua Tim Panel Ahli.
(4) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli menolak mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tim Panel Ahli dapat mempertimbangkan untuk tidak menggunakan keterangan yang diberikan.
(5) Berita acara sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menggunakan
format contoh 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dalam pelaksanaan sidang karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Panel Ahli dapat meminta bantuan Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang untuk meminta kepada Saksi dan/atau Ahli memberikan keterangan secara tertulis.
(2) Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sakit; dan/atau
b. surat panggilan tidak sampai.
(3) Sebelum memberikan keterangan tertulis, Saksi dan/atau Ahli harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) di hadapan Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA.
(1) Dalam pelaksanaan sidang, Terduga dapat didampingi oleh Penasehat Ahli yang berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(2) Penasehat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keahlian di bidang nautika, teknika, elektronika, teknik perKapalan, dan/atau hukum yang menguasai dan memahami bidang pelayaran.
(3) Penilaian keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Panel Ahli setelah menerima surat
penunjukan Penasehat Ahli bermaterai cukup sebelum pelaksanaan sidang pertama.
(4) Pada awal sidang, Ketua Tim Panel Ahli menanyakan kepada Penasehat Ahli tentang identitas diri meliputi nama lengkap, tempat/tanggal lahir, umur, tempat tinggal, agama, dan pekerjaannya serta kondisi kesehatan.
(5) Penasehat Ahli memberikan keterangan jika diminta oleh Tim Panel Ahli.
(6) Dalam pelaksanaan sidang, Terduga dapat meminta kepada Ketua Tim Panel Ahli untuk berkonsultasi dengan Penasehat Ahli dan sidang dapat dihentikan sementara.
(7) Dalam hal Penasehat Ahli dianggap menghambat pelaksanaan sidang, ketua Tim Panel Ahli dapat meminta penggantian Penasehat Ahli.
(1) Hasil pelaksanaan sidang Tim Panel Ahli dalam Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal dibahas oleh seluruh Tim Panel Ahli.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengambilan keputusan Mahkamah Pelayaran.
(3) Pembahasan oleh Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. setiap anggota Panel Ahli menyampaikan pendapat mengenai ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian Terduga serta sanksi yang dikenakan berdasarkan keyakinan, dasar pertimbangan, dan ketentuan yang menjadi acuan;
b. keputusan Tim Panel Ahli diperoleh melalui musyawarah mufakat; dan
c. dalam hal terdapat perbedaan pendapat anggota Panel Ahli mengenai ada atau tidaknya kesalahan
atau kelalaian Terduga serta sanksi yang dikenakan, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diawali dari anggota Tim Panel Ahli dan diakhiri oleh Ketua Tim Panel Ahli.
(5) Bagi anggota Tim Panel Ahli yang berbeda pendapat dengan keputusan Mahkamah Pelayaran, wajib menyampaikan perbedaan pendapat dan dimasukkan dalam keputusan Mahkamah Pelayaran.
(6) Hasil pembahasan Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan Mahkamah Pelayaran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pembahasan Tim Panel Ahli dinyatakan selesai.
(1) Keputusan Mahkamah Pelayaran ditandatangani oleh Tim Panel Ahli dan sekretaris Tim Panel Ahli.
(2) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ikhtisar kejadian Kecelakaan Kapal;
b. hasil pembuktian yang diperoleh dalam pelaksanaan sidang;
c. pendapat Mahkamah Pelayaran mengenai:
1. Kapal, surat, dan dokumen Kapal serta sertifikat Nakhoda dan/atau awak Kapal;
2. keadaan cuaca;
3. stabilitas Kapal;
4. muatan dan/atau penumpang;
5. navigasi dan olah gerak;
6. sebab Kecelakaan Kapal;
7. upaya penyelamatan; dan
8. kesalahan dan/atau kelalaian;
d. isi putusan:
1. dasar hukum peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar keputusan;
2. kesimpulan sebab terjadinya kecelakaan; dan
3. amar keputusan; dan
e. penutup:
1. hari dan tanggal putusan;
2. nama Tim Panel Ahli; dan
3. nama sekretaris Tim Panel Ahli.
(3) Amar keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 3 memuat:
a. pembebasan dalam hal Nakhoda dan/atau perwira Kapal tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan; atau
b. pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau perwira Kapal apabila Nakhoda dan/atau perwira Kapal terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan.
(4) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam pelaksanaan sidang yang bersifat terbuka untuk umum.
(5) Salinan keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Terduga dan/atau pemilik atau operator Kapal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan dibacakan.
(6) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disusun sesuai format contoh 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak keputusan Mahkamah Pelayaran dibacakan, Ketua Mahkamah Pelayaran menyampaikan rekomendasi secara tertulis kepada Menteri berupa pembebasan atau pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau perwira Kapal dengan melampirkan salinan keputusan Mahkamah Pelayaran.
(2) Selain menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Mahkamah Pelayaran juga dapat menyampaikan:
a. rekomendasi pengenaan sanksi kepada pemilik atau operator Kapal yang tidak melaksanakan kewajiban menghadirkan Terduga dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; dan/atau
b. laporan tertulis, dalam hal berdasarkan bukti awal diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pejabat pemerintah atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab terjadinya Kecelakaan Kapal.
(3) Dengan pertimbangan tertentu, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif di luar sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Ketua Mahkamah Pelayaran.
(4) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa kelengkapan data lain terhadap Nakhoda dan/atau perwira Kapal sebagai Terduga yang dimiliki Menteri.
(5) Penetapan pengenaan sanksi administratif oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final.
(1) Sanksi administratif yang dikenakan kepada pemilik atau operator Kapal yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban menghadirkan Terduga dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(3) Dalam hal pemilik atau operator Kapal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhir jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenai apabila pemilik atau operator Kapal tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu pembekuan izin berakhir.
(5) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dikenai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(6) Pengenaan sanksi administratif kepada pemilik atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.