Tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelayanan jasa kapal terdiri atas:
1. labuh, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per kunjungan kapal;
2. pemanduan, dihitung berdasarkan ukuran kapal yang dipandu dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per gerakan dikaitkan dengan jarak pemanduan dan tingkat resiko;
3. penundaan, dihitung berdasarkan kelompok ukuran kapal yang ditunda dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per jam;
4. tambat, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per etmal;
5. penggunaan alur-pelayaran, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per sekali lewat;
6. kepil, dihitung berdasarkan kelompok ukuran kapal yang dikepil dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per kegiatan;
7. pelayanan tambahan terdiri atas:
a) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota;
dan b) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota.
b. pelayanan jasa barang terdiri atas:
1. pelayanan jasa barang umum di terminal serbaguna (multi purpose terminal):
a) jasa dermaga, dihitung berdasarkan:
1) satuan per untuk barang umum;
2) satuan per box per hari untuk peti kemas;
3) satuan per ton/m3/ekor per hari untuk hewan;
4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter per hari untuk curah cair;
5) satuan per ton/m3 per hari untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per hari untuk kendaraan.
b) jasa stevedoring, dihitung berdasarkan:
1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang umum;
2) satuan per box per pelayanan untuk peti kemas;
3) satuan per ton/m3/ekor per pelayanan untuk hewan;
4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter per Pelayanan untuk curah cair;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan.
c) jasa cargodoring, dihitung berdasarkan:
1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang umum;
2) satuan per box per pelayanan untuk peti kemas;
3) satuan per ton/m3/ekor per pelayanan untuk hewan;
4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter per pelayanan untuk curah cair;
5) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan.
d) jasa monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per unit/kegiatan per jam;
e) jasa stripping/stuffing, dihitung berdasarkan:
1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang pecah (breakbulk) dan curah kering;
2) satuan per ton/m3/ekor per pelayanan untuk hewan; dan 3) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan.
f) jasa receiving/delivery, dihitung berdasarkan:
1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang umum;
2) satuan per box per pelayanan untuk petikemas;
3) satuan per ton/m3/ekor per pelayanan untuk hewan;
4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter per pelayanan untuk curah cair;
5) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan.
g) jasa cleaning, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/ekor/kilo liter/unit per pelayanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h) jasa pelayanan tambahan terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya inter terminal transfer dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit;
3) biaya stack awal (biaya penumpukan plus gerakan ekstra) dihitung berdasarkan satuan per ton/ m3/box/unit;
4) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota;
5) biaya haulage dihitung berdasarkan satuan per ton/ m3/unit/box;
6) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/ box/ekor per kegiatan; dan 7) biaya site office dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/box.
2. pelayanan jasa peti kemas di terminal peti kemas, terdiri atas:
a) kegiatan operasi kapal, terdiri atas:
1) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan;
2) stevedoring, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan;
3) haulage/trucking, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan;
4) shifting, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan;
5) buka/tutup palka, dihitung berdasarkan satuan per unit per kunjungan; dan 6) lift on/lift off, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan.
b) kegiatan operasi lapangan, terdiri atas:
1) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per hari;
2) lift on/lift off, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) gerakan ekstra, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan;
4) relokasi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan; dan 5) angsur, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan.
b) kegiatan operasi container freight station, terdiri atas:
1) stripping/stuffing, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/ unit per pelayanan;
2) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per hari; dan 3) penerimaan/penyerahan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan.
c) kegiatan pelayanan tambahan, terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya inter terminal transfer dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/ unit;
3) biaya SPP (Surat Penyerahan Petikemas), dihitung berdasarkan satuan per box;
4) biaya kartu ekspor dihitung berdasarkan satuan per box;
5) biaya hi-co scan dihitung berdasarkan satuan per box;
6) biaya hi-co scan with behandle dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/ box;
7) biaya stack awal (biaya penumpukan plus gerakan ekstra) dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
8) biaya batal transaksi dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/ box;
9) biaya after closing time dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/ box;
10) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11) biaya PLP (Pindah Lokasi Penumpukan) dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/ unit/box;
12) biaya site office dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/box;
13) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box per kegiatan.
3. pelayanan jasa barang curah cair di terminal curah cair, terdiri atas:
a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter;
b) penumpukan (tangki), dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per hari;
c) plugging/unplugging (flexible hose), dihitung berdasarkan satuan per kegiatan per kapal;
d) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per kegiatan;
e) pipa, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per kegiatan per jam;
f) pemanas, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per jam;
g) pompa, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per kegiatan per jam;
h) cleaning, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/kilo liter per kegiatan;
i) trucking, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter; dan j) pelayanan tambahan terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota;
3) biaya transfer dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter; dan 4) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per kegiatan.
4. pelayanan jasa curah kering di terminal curah kering terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter;
b) penumpukan (stock pile), dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per hari;
c) conveyor/pipa/excavator/grab, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3;
d) plugging/unplugging, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan per pelayanan;
e) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan per jam;
f) pompa, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton per kegiatan per jam;
g) ramp door/moveable bridge, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan;
h) hooper, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3;
i) trimming, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan;
j) bagging, dihitung berdasarkan satuan per ton/karung;
k) cleaning, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan;
l) trucking, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton;
m) pelayanan tambahan terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota;
3) biaya transfer dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton; dan 4) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton per kegiatan.
5. pelayanan jasa kendaraan di terminal kendaraan (car terminal), terdiri dari:
a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
b) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per hari;
c) flat bed on tire/alat bantu mekanis, dihitung berdasarkan satuan per unit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d) stevedoring, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
e) perencanaan lapangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
f) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per jam per kegiatan;
g) cleaning, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/kegiatan;
h) car wash, dihitung berdasarkan satuan per unit;
i) repair, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
j) teknologi informasi, dihitung berdasarkan satuan per kilo karakter/unit;
k) glossing, dihitung berdasarkan satuan per unit;
l) receiving/delivery, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
m) pas, dihitung berdasarkan satuan per unit;
n) painting, dihitung berdasarkan satuan per unit;
o) tug master, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan;
dan p) labeling, dihitung berdasarkan satuan per unit.
q) pelayanan tambahan terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota; dan 2) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota.
6. pelayanan alih muat barang dari kapal ke kapal di terminal terapung terdiri atas:
a) bongkar muat dihitung berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter;
b) mooring master dihitung berdasarkan kegiatan per satuan waktu;
c) persewaan fender dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan;
d) hose dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan;
e) oil spill response dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f) surveyor berdasarkan satuan unit per kegiatan;
g) incident oil spill response berdasarkan satuan unit per kegiatan/waktu;
h) ship chandler berdasarkan satuan per unit;
i) penanganan limbah kapal berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter;
j) service boat berdasarkan satuan unit per kegiatan/gerakan/hari/penumpang; dan k) blending muatan berdasarkan satuan ton/m3, ton/kilo liter.
7. pelayanan jasa petikemas di terminal daratan (dry port), terdiri atas:
a) pelayanan operasi lapangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/jam/hari;
b) pelayanan pergudangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/hari;
c) pelayanan penerimaan/penyerahan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan;
d) pelayanan tambahan terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya SPP (Surat Penyerahan Petikemas), dihitung berdasarkan satuan per box;
3) biaya kartu ekspor dihitung berdasarkan satuan per box;
4) biaya hi-co scan dihitung berdasarkan satuan per box;
5) biaya hi-co scan with behandle dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
6) biaya stack awal (biaya penumpukan plus gerakan ekstra) dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
7) biaya batal transaksi dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
8) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota;
9) biaya site office dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/box; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
10) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box per kegiatan.
8. tarif pelayanan bongkar muat kendaraan dan barang secara Ro-Ro (Roll on-Roll off) di terminal Ro-Ro, terdiri atas:
a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
b) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per hari;
c) stevedoring, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
d) perencanaan lapangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
e) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per jam per kegiatan;
f) pelayanan tambahan terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota; dan 2) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota.
c. pelayanan jasa penumpang, dihitung berdasarkan satuan per penumpang per pelayanan pada ruang tunggu.
d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya, terdiri atas:
1. pelayanan fasilitas penampungan limbah, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter per kegiatan;
2. pelayanan depo petikemas, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/jam/ hari;
3. pelayanan pergudangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/hari;
4. pelayanan jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor dihitung berdasarkan satuan per ton/m3;
5. pelayanan instalasi air bersih dihitung berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter;
6. pelayanan instalasi listrik dihitung berdasarkan satuan per KWH;
7. pelayanan pengisian air tawar dan minyak satuan per ton/m3, ton/kilo liter/unit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. pelayanan penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa pelabuhan dihitung berdasarkan satuan per m2/unit per hari/ bulan/tahun;
9. pelayanan penyediaan fasilitas gudang pendingin, dihitung berdasarkan satuan per ton/ m3/box/unit per jam/hari;
10. pelayanan perawatan dan perbaikan kapal dihitung berdasarkan satuan per unit;
11. pelayanan pengemasan dan pelabelan dihitung berdasarkan satuan per unit;
12. pelayanan fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer dihitung berdasarkan satuan per box/ unit per kegiatan;
13. pelayanan angkutan umum dari dan ke pelabuhan dihitung berdasarkan satuan per penumpang/ kendaraan;
14. pelayanan tempat tunggu kendaraan bermotor dihitung berdasarkan satuan per unit/per jam/hari;
15. pelayanan kegiatan industri tertentu dihitung berdasarkan satuan per m2/kegiatan;
16. pelayanan kegiatan perdagangan dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/m2/unit per kegiatan;
17. pelayanan kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi dihitung berdasarkan satuan per orang/kendaraan per jam/hari/bulan;
18. pelayanan jasa periklanan dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/kegiatan per hari/bulan/ tahun;
19. pelayanan jasa perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi dihitung berdasarkan satuan per orang/unit per hari/bulan/tahun;
20. pelayanan jasa alat, dihitung berdasarkan satuan per unit/kegiatan per jam/hari/bulan/tahun;
21. pelayanan tanda masuk (pas) pelabuhan dihitung berdasarkan satuan orang atau jenis/kapasitas kendaraan per sekali masuk atau per satuan waktu;
22. pelayanan pemungutan sampah kolam dihitung berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter per kegiatan;
dan
23. pelayanan barang bawaan penumpang kapal angkutan laut dihitung berdasarkan satuan per Kg/m3 per kegiatan.
Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. BUP menyusun konsep usulan tarif dengan memperhatikan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu pelayanan jasa, kepentingan pemakai jasa, peningkatan kelancaran pelayanan jasa, pengembalian biaya dan pengembangan usaha, dilengkapi dengan data dukung sebagai berikut:
1) hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan dan dapat dilengkapi dengan data tarif yang berlaku di pelabuhan laut baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri yang mempunyai jenis dan tingkat pelayanan yang relatif sama;
2) telaahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa;
3) penerapan Service Level Agreement (SLA), Service Level Guarantee (SLG), dan Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan; dan 4) masukan dan tanggapan pengguna jasa;
b. konsep usulan besaran tarif pelayanan jasa kapal, tarif pelayanan jasa barang yang disusun oleh BUP sebelum dikonsultasikan kepada Menteri terlebih dahulu diinformasikan kepada asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan setempat, yaitu:
1) untuk tarif pelayanan jasa kapal kepada INSA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2) untuk tarif pelayanan jasa barang kepada GPEI, GINSI, dan ALFI/ILFA.
c. selanjutnya BUP menyampaikan secara tertulis usulan besaran tarif kepada Menteri disertai data pendukung secara lengkap sebagaimana tersebut pada huruf a;
d. usulan tarif sebagaimana tersebut pada huruf c, dibahas oleh unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan bersama BUP;
e. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana tersebut pada huruf d, Menteri memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada BUP dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan lengkap dari BUP;
f. apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan belum ada arahan dan pertimbangan secara tertulis dari Menteri sebagaimana ditetapkan pada huruf e, BUP dapat MENETAPKAN besaran tarif sesuai hasil kesepakatan dengan pengguna jasa;
g. BUP dalam MENETAPKAN besaran tarif pelayanan masing-masing jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), wajib memperhatikan arahan dan pertimbangan Menteri;
h. besaran tarif pelayanan jasa kapal dan pelayanan jasa barang di terminal yang telah ditetapkan oleh BUP dilaporkan kepada Menteri.