Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sepeda adalah kendaraan tidak bermotor yang dilengkapi dengan stang kemudi, sadel, dan sepasang pedal yang digunakan untuk menggerakkan roda dengan tenaga pengendara secara mandiri.
2. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
3. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
4. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
5. Jalur adalah bagian Jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
6. Lajur Sepeda adalah bagian Jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka Jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu sepeda, selain sepeda motor.
7. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Lajur Sepeda dan/atau Jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di Jalan arteri primer, Jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan Jalan strategis nasional selain di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi melalui Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, untuk Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di Jalan arteri primer, Jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan Jalan strategis nasional di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. gubernur, untuk Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di Jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, Jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota, dan Jalan strategis provinsi;
d. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di Jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi
dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota, dan jalan strategis provinsi di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
e. bupati/wali kota, untuk Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di:
1. Jalan kolektor primer selain yang menghubungkan antaribukota provinsi, yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota;
2. jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa;
3. jalan sekunder di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta jalan sekunder dalam kota;
4. jalan strategis kabupaten;
5. jalan umum pada jaringan jalam sekunder di dalam kota; dan
6. jalan desa.