Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi Stasiun Penerbangan di Pesawat Udara adalah izin pengoperasian bagi satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat
perlengkapan yang diperlukan untuk menyelenggarakan komunikasi radio pesawat udara.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang diatmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi buka karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
3. Pemohon Sertifikasi Stasiun Penerbangan Pesawat Udara adalah setiap orang, Badan Hukum INDONESIA, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Angkutan Udara, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan, serta Penyelenggara Kalibrasi Penerbangan yang mengajukan permohonan sertifikat stasiun penerbangan di pesawat udara.
4. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.