Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi adalah kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) yang sekarang menjadi Perusahaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA sebagai pelaksana kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO).
2. Penyelenggara Angkutan Laut adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan.
3. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan penugasan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
4. Biaya pokok penjualan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri adalah semua biaya yang seharusnya dibebankan untuk penyelenggaraan pelayanan umum angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri ditambah keuntungan dan pajak penghasilan untuk setiap trip/voyage.
5. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.