Article I
Ketentuan Pasal 39 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1332), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan:
a. Nomor PM 83 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 688);
b. Nomor PM 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1489); dan
c. Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 262), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: