Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
a. Harta kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Pejabat beserta istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh Pejabat sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya.
b. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang bersih.
c. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disebut LHKPN adalah kegiatan pelaporan atas seluruh harta kekayaan dari Pejabat Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
d. Koordinator Pengelola LHKPN adalah pejabat yang dalam Peraturan Menteri ini ditunjuk untuk mengelola penyelenggaraan LHKPN.
e. Administrator Aplikasi LHKPN adalah pejabat yang dalam Peraturan Menteri ini ditunjuk untuk menggunakan aplikasi LHKPN di tingkat Kementerian Perhubungan.
f. User Aplikasi LHKPN adalah pejabat yang dalam Peraturan Menteri ini ditunjuk untuk menggunakan Aplikasi LHKPN di tingkat unit kerja Eselon I.