Article 1
(1) Balai Kesehatan Penerbangan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disingkat Balai Hatpen merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian
Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Balai Hatpen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala.