UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Uji sampel dilakukan untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor yang telah dibuat, dirakit, dan/atau diimpor terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT dan SKRB Kendaraan Bermotor.
(2) Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan/atau
b. rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
(3) Uji Sampel terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe.
(4) Uji Sampel terhadap kendaraan yang direkayasa dan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh BPTD.
(5) Dalam hal suatu provinsi tidak terdapat BPTD, Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh unit kerja yang ditunjuk Direktur Jenderal.
(6) Uji Sampel rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
(1) Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan Uji Sampel dipilih oleh Unit Pelaksana Uji Tipe secara acak berdasarkan jumlah
dan/atau waktu tertentu Kendaraan Bermotor dibuat, dirakit, dan/atau diimpor.
(2) Jumlah tertentu Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a. untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau lebih yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor berjumlah 50.000 (lima puluh ribu) unit per merek per tipe;
b. untuk Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor berjumlah 10.000 (sepuluh ribu) unit per merek per tipe; dan
c. untuk Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor berjumlah
500.000 (lima ratus ribu) unit per merek per tipe.
(3) Waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan SUT.
(4) Pelaksanaan Uji Sampel untuk tahun kedua, tahun ketiga, dan tahun berikutnya dilakukan 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis.
(5) Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan dengan tipe atau variannya.
(1) Pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai biaya uji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Dalam pelaksanaan Uji Sampel, pembuat, perakit, atau pengimpor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus :
a. membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara; dan
b. mengasuransikan Kendaraan Bermotor selama berada di tempat Unit Pelaksana Uji Tipe atau membuat surat pernyataan bermaterai bahwa pembuat, perakit, atau pengimpor Kendaraan Bermotor tidak menuntut apabila terjadi kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor yang dilakukan Uji Sampel.
(1) Unit Pelaksana Uji Tipe MENETAPKAN jadwal Uji Sampel terhadap tipe Kendaraan Bermotor dan landasan Kendaraan Bermotor.
(2) Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan surat pemberitahuan kepada pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor terhadap pelaksanaan Uji Sampel.
(3) Surat pemberitahuan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama tipe yang akan diuji sampel;
b. jangka waktu pemilihan unit Uji Sampel ; dan
c. jangka waktu pelaksanaan Uji Sampel.
(4) Pemilihan unit Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan Uji Sampel.
(5) Jangka waktu pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal surat pemberitahuan Uji Sampel.
(1) Pemilihan sampel Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor oleh Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan di
tempat pembuat, perakit, pengimpor Kendaraan Bermotor atau tempat Kendaraan Bermotor dan landasan Kendaraan Bermotor dibuat atau dirakit.
(2) Pemilihan sampel Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor oleh Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. merek;
b. tipe dan/atau varian;
c. nomor rangka; dan
d. nomor mesin.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh perwakilan Unit Pelaksana Uji Tipe dan pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Unit Pelaksana Uji Tipe menerbitkan surat pengantar Uji Sampel.
(1) Pembuat, perakit, dan/atau pengimpor mengantarkan Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor ke Unit Pelaksana Uji Tipe untuk pelaksanaan Uji Sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
(2) Pelaksanaan Uji Sampel Kendaraan Bermotor atau landasan kendaraan bermotor dinyatakan batal dalam hal:
a. pemohon tidak dapat mengantarkan Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor ke tempat Unit Pelaksana Uji Tipe sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Pengantar Uji Sampel Kendaraan Bermotor; atau
b. Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor yang diantarkan ke Unit Pelaksana Uji Tipe tidak sesuai dengan ciri spesifikasi teknis
sebagaimana disebutkan dalam Surat Pengantar Uji Sampel Kendaraan Bermotor.
(3) Pembuat, perakit, dan/atau pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dinyatakan batal melakukan pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
(1) Terhadap pembuat, perakit, dan/atau pengimpor yang dinyatakan batal melakukan pengujian sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Unit Pelaksana Uji Tipe memberikan surat peringatan dan melakukan penjadwalan ulang.
(2) Pembuat, perakit, dan/atau pengimpor yang diberikan penjadwalan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diharuskan membayar kembali biaya Uji Sampel.
(3) Dalam hal pembuat, perakit, dan/atau pengimpor tidak melaksanakan Uji Sampel dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penjadwalan ulang, SRUT tidak diterbitkan.
(1) Dalam hal Unit Pelaksana Uji Tipe tidak dapat melaksanakan kegiatan Uji Sampel sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dilakukan penjadwalan ulang untuk pelaksanaan Uji Sampel tanpa dikenai biaya pengujian kembali.
(2) Unit Pelaksanaan Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN jadwal baru paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dari jadwal pengujian sebelumnya dan disampaikan kepada pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak dilaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pembuat, perakit, dan/atau pengimpor
mengambil unit Kendaraan Bermotor yang telah didaftarkan.
Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang dilakukan Uji Sampel mengikuti persyaratan teknis dan ambang batas sesuai dengan SUT yang diterbitkan untuk tipe kendaraan yang diuji sampel.
Tata cara teknis Uji Sampel dilakukan sesuai dengan tata cara teknis pelaksanaan Uji Tipe sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
Untuk pengujian emisi kendaraan Bermotor dengan JBB di atas 3,5 (tiga koma lima) ton yang menggunakan metode UN ECE R49, Uji Sampel dapat menggunakan hasil pengujian pada saat Uji Tipe sebelumnya.
Uji Sampel rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dilaksanakan dengan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik terhadap setiap unit produksi atau karoseri Kendaraan Bermotor untuk setiap merek, tipe, dan jenis.
Pelaksanaan Uji Sampel rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
a. nomor rangka;
b. nomor mesin;
c. ukuran utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;
d. berat kendaraan;
e. peruntukan Kendaraan Bermotor;
f. kesesuaian material;
g. kesesuaian landasan;
h. bentuk fisik Kendaraan Bermotor;
i. ukuran, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk;
j. posisi lampu;
k. jumlah tempat duduk;
l. perhitungan daya angkut;
m. data teknis peralatan tambahan
n. ukuran dan konstruksi bak muatan atau volume tangki;
o. rem, suspensi, dan sumbu untuk kereta tempelan;
p. tanda pengenal perusahaan karoseri; dan
q. fasilitas tanggap darurat.
(1) Dalam kondisi tertentu, jumlah Uji Sampel Kendaraan Bermotor dapat dilakukan penambahan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. terdapat data angka kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Bermotor dan merek tipe tertentu;
b. peningkatan jumlah pelanggaran; dan/atau
c. ketidaksesuaian dengan SUT atau SKRB.
(1) Data kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Bermotor dengan merek dan tipe tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a berdasarkan data dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
(2) Terhadap hasil investigasi atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penambahan Uji Sampel terhadap:
a. rumah-rumah, bak muatan yang merupakan kewajiban pembuat atau perakit rumah-rumah, atau bak muatan KendaraanBermotor; dan
b. landasan Kendaraan Bermotor yang merupakan kewajiban pembuat, perakit, atau pengimpor landasan Kendaraan Bermotor.
Peningkatan jumlah pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan SUT atau SKRB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c berdasarkan data dari:
a. Unit Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
b. pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan; atau
c. pemeriksaan Kendaraan Bermotor di terminal atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
(1) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan Uji Sampel dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT diberikan Surat Kesesuaian Spesifikasi Teknis.
(2) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan Uji Sampel dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SKRB diberikan berita acara penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik terhadap setiap unit produksi atau karoseri Kendaraan Bermotor.
(3) Surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis SUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Unit Pelaksana Uji Tipe untuk Uji Sampel yang dilaksanakan di Unit Pelaksana Uji Tipe.
(4) Berita acara penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik terhadap setiap unit produksi atau karoseri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
oleh Kepala BPTD untuk Uji Sampel yang dilaksanakan di BPTD atau unit kerja yang ditunjuk.
(1) Surat Keterangan kesesuaian spesifikasi teknis atau berita acara penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik terhadap setiap unit produksi atau karoseri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jenis kendaraan;
b. merek dan tipe;
c. nomor rangka dan nomor mesin;
d. nomor SUT atau nomor SKRB; dan
e. kesesuaian spesifikasi teknis.
(2) Surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis atau berita acara penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik terhadap setiap unit produksi atau karoseri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pengujian kendaraan.
(3) Bentuk surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis atau berita acara penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik terhadap setiap unit produksi atau karoseri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Kendaraan Bermotor yang dilakukan Uji Sampel dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam SUT atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, dilakukan Uji Sampel ulang terhadap Kendaraan Bermotor lain yang sama tipenya.
(2) Uji Sampel ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali terhadap semua jenis pengujian.
(3) Dalam hal hasil Uji Sampel ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, Unit Pelaksana Uji Tipe, BPTD, atau unit kerja yang ditunjuk mengeluarkan surat keterangan ketidaksesuaian.
(4) Kendaraan Bermotor yang menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan:
a. jenis pengujian atau pemeriksaan yang tidak sesuai;
b. alasan tidak sesuai; dan
c. batas waktu mengajukan pengujian ulang.
(5) Pemberitahuan ketidaksesuaian spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dilakukan pengujian.
Surat keterangan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal dan kepada pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor yang dilakukan Uji Sampel.
(1) Berdasarkan surat keterangan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur Jenderal menolak permohonan penerbitan SRUT untuk seluruh Seri Produksi Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT atau SRUT dalam Uji Sampel.
(2) Landasan kendaraan bermotor yang telah dilakukan Uji Sampel dan dinyatakan ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
Hasil Uji Sampel terhadap tipe Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang terdapat dalam SUT dan SKRB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diumumkan melalui laman Kementerian Perhubungan.