Article 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 71), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.