Article 1
(1) Setiap penerbang wajib memiliki lisensi penerbang (pilot license) dan sertifikat kesehatan (medical certificate).
(2) Setiap penerbang wajib membawa lisensi penerbang (pilot license) dan sertifikat kesehatan (medical certificate) yang sah dan masih berlaku saat menjalankan tugas sebagai personil operasi pesawat udara.