Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
2. Luminer adalah seperangkat peralatan yang merupakan bagian dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan berfungsi untuk menghasilkan, mengatur, dan mendistribusikan pencahayaan.
3. Tiang penyangga adalah pipa berbahan logam atau bahan lainnya yang digunakan untuk menambatkan Luminer.
4. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
5. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
6. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.