SUSUNAN ORGANISASI
(1) PPI Curug terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Keuangan dan Umum;
i. Program Studi;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Unit Penunjang; dan
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi PPI Curug sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan PPI Curug.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin PPI Curug.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pelatihan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan PPI Curug yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta PPI Curug.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur
pengawas yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur penjaminan mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Wakil Direktur I, untuk urusan akademik;
b. Wakil Direktur II, untuk urusan kerja sama pendidikan; dan
c. Wakil Direktur III, untuk urusan ketarunaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik;
b. pengelolaan administrasi serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan;
c. perencanaan dan pengembangan program akademik;
d. pengelolaan data dan evaluasi akademik;
e. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna;
f. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna;
g. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna;
h. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan
i. pengelolaan administrasi alumni.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan;
c. Subbagian Kerja Sama Pendidikan dan Praktek Kerja Nyata; dan
d. Subbagian Ketarunaan dan Alumni.
Subbagian Administrasi Akademik, Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Subbagian Kerja Sama Pendidikan dan Praktek Kerja Nyata, serta Subbagian Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik, perencanaan dan pengembangan program akademik, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan.
(3) Subbagian Kerja Sama Pendidikan dan Praktek Kerja Nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata taruna.
(4) Subbagian Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan administrasi ketarunaan, kesejahteraan taruna, serta pengelolaan administrasi alumni.
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan umum.
(2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan dan Umum berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan ketatausahaan;
e. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi, dan aset;
f. pelaksanaan perawatan dan perbaikan barang milik negara;
g. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
h. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama hubungan masyarakat, komunikasi publik, dan protokol;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
j. pelaksanaan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.
Bagian Keuangan dan Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
c. Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga; dan
d. Subbagian Pengembangan Usaha dan Hubungan Masyarakat.
Subbagian Perencanaan, Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara, Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, serta Subbagian Pengembangan Usaha dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, penyusunan rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja.
(2) Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, aset, dan barang milik negara, perawatan dan perbaikan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan keuangan,
serta pengadaan barang dan jasa.
(3) Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, protokol, pengelolaan rumah tangga, serta keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.
(4) Subbagian Pengembangan Usaha dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran, pemanfaatan aset barang milik negara, urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi publik, serta investasi.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan.
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat.
(2) Ketua Program Studi diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. Penerbang Program Sarjana Terapan;
b. Teknik Pesawat Udara Program Sarjana Terapan;
c. Teknik Navigasi Udara Program Sarjana Terapan;
d. Teknik Listrik Bandara Program Sarjana Terapan;
e. Lalu Lintas Udara Program Sarjana Terapan;
f. Teknik Mekanikal Bandar Udara Program Diploma Tiga;
g. Teknik Bangunan dan Landasan Program Diploma Tiga;
h. Penerangan Aeronautika Program Diploma Tiga;
i. Pertolongan Kecelakaan Pesawat Program Diploma Tiga; dan
j. Operasi Bandar Udara Program Diploma Tiga.
(2) Dalam hal terjadi pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pasal 25 tetap diselenggarakan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(3) Dalam hal pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdampak pada perubahan organisasi dan tata kerja, dilakukan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta PPI Curug.
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur III.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Pusat Pembangunan Karakter diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta PPI Curug.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf 1 merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPI Curug.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala dan Anggota Unit Penunjang merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam Unit Penunjang.
(4) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Asrama;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknik Informatika;
e. Unit Laboratorium;
f. Unit Kesehatan;
g. Unit Pelatihan; dan
h. Unit Sertifikasi.
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa.
(4) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(5) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium.
(6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan.
(7) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf g mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.
(8) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan sertifikasi penerbangan.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga bagi:
1. Unit Asrama; dan
2. Unit Kesehatan; dan
b. Kepala Subbagian Administrasi Akademik bagi:
1. Unit Perpustakaan;
2. Unit Bahasa;
3. Unit Teknik Informatika;
4. Unit Laboratorium;
5. Unit Pelatihan; dan
6. Unit Sertifikasi.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Jabatan Fungsional mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.