Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan secara minimal.
2. Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi adalah angkutan orang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan.
3. Angkutan Orang Dengan Tujuan Tertentu adalah angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan mobil penumpang umum atau
mobil bus umum untuk keperluan selain pelayanan taksi, pariwisata, dan kawasan tertentu antara lain angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman, angkutan carter, dan angkutan sewa khusus.
4. Angkutan Orang Untuk Keperluan Pariwisata adalah angkutan orang dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
5. Angkutan Orang Di Kawasan Tertentu adalah angkutan orang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan jalan lingkungan.
6. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.