Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
2. Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.
3. Skuter Listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda 2 (dua) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.
4. Hoverboard adalah kendaraan tertentu bertenaga listrik yang terdiri atas 2 (dua) landasan kaki yang diapit oleh roda dan menggunakan teknologi sensor atau lainnya dengan pengguna yang mengarahkan kemiringan kaki dan badannya.
5. Sepeda Roda Satu (Unicycle) adalah kendaraan tertentu beroda 1 (satu) dengan tempat duduk dan digerakkan dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
6. Otopet adalah kendaraan tertentu beroda 2 (dua) atau lebih dengan papan alas kaki dan peralatan mekanik
berupa motor listrik.
7. Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.