Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1334), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: