PERIZINAN DI BIDANG TRANSPORTASI
Jenis izin di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a yang diatur persyaratan kepemilikan modal dasar dan/atau modal setor dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. izin angkutan laut;
b. izin kepelabuhanan;
c. izin salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
d. izin penempatan awak kapal; dan
e. izin pengerukan dan reklamasi.
(1) Izin angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
(2) Izin kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. penerbitan izin penetapan lokasi terminal khusus, izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus;
b. penerbitan persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri; dan
c. penerbitan izin usaha Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Izin salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa penerbitan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
(4) Izin penempatan awak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berupa penerbitan surat izin usaha penempatan awak kapal.
(5) Izin pengerukan dan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e berupa penerbitan izin pekerjaan pengerukan dan reklamasi.
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat , Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan
teknis sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penyelenggaraan angkutan laut dan persyaratan kepemilikan modal.
(2) Persyaratan kepemilikan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa modal dasar paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan modal disetor paling sedikit Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah).
(1) Untuk memperoleh izin kepelabuhanan berupa izin penetapan lokasi terminal khusus, izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus, dan persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b, Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri dan persyaratan kepemilikan modal.
(2) Persyaratan kepemilikan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(1) Untuk memperoleh izin kepelabuhanan berupa izin usaha Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelabuhan dan persyaratan kepemilikan modal.
(2) Persyaratan kepemilikan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), untuk pelabuhan utama;
b. modal disetor paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), untuk pelabuhan pengumpul; dan
c. modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), untuk pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
(1) Untuk memperoleh izin salvage dan/atau pekerjaan bawah air berupa izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai salvage dan/atau pekerjaan bawah air dan persyaratan kepemilikan modal.
(2) Persyaratan kepemilikan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa modal dasar paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan modal disetor paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal untuk memperoleh izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang merupakan usaha patungan (joint venture), Badan Usaha harus memenuhi persyaratan kepemilikan modal berupa modal dasar paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan modal disetor paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(1) Untuk memperoleh izin penempatan awak kapal berupa izin usaha penempatan awak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4), Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penempatan dan perekrutan awak kapal dan persyaratan kepemilikan modal.
(2) Persyaratan kepemilikan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa modal dasar paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan modal disetor paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(1) Untuk memperoleh izin pengerukan dan reklamasi berupa izin pekerjaan pengerukan dan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(5), Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pengerukan dan reklamasi dan persyaratan kepemilikan modal.
(2) Persyaratan kepemilikan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Jenis izin di bidang penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b yang diatur persyaratan kepemilikan modal dasar dan/atau modal setor dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. izin Badan Usaha Angkutan Udara;
b. izin Badan Usaha Bandar Udara; dan
c. izin Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (Known Shipper/Known Consignor).
(1) Untuk memperoleh izin Badan Usaha Angkutan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penyelenggaraan angkutan udara dan persyaratan kepemilikan modal.
(2) Persyaratan kepemilikan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. angkutan udara berjadwal:
1. memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), untuk angkutan udara niaga berjadwal yang menggunakan tipe pesawat udara terbesar dan saling menunjang dengan kapasitas lebih dari 70 (tujuh puluh) tempat duduk; dan
2. memiliki modal disetor paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), untuk angkutan udara niaga berjadwal yang menggunakan tipe pesawat udara terbesar dan saling menunjang dengan kapasitas kurang dari 70 (tujuh puluh) tempat duduk.
b. angkutan udara tidak berjadwal:
1. memiliki modal disetor paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal yang menggunakan tipe pesawat udara terbesar dan saling menunjang dengan kapasitas lebih dari 70 (tujuh puluh) tempat duduk; dan
2. memiliki modal disetor paling sedikit Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal yang menggunakan tipe pesawat udara terbesar dan saling menunjang dengan kapasitas kurang dari 70 (tujuh puluh) tempat duduk.
c. untuk angkutan udara niaga khusus kargo dengan menggunakan semua tipe pesawat udara yang saling menunjang, memiliki modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
d. untuk angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan sekolah penerbangan (flying school), memiliki modal disetor paling sedikit Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah.
(1) Untuk memperoleh izin Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai bandar udara dan persyaratan kepemilikan modal.
(2) Persyaratan kepemilikan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. modal disetor paling sedikit Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), untuk bandar udara domestik; dan
b. modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), untuk bandar udara internasional.
(1) Untuk memperoleh izin Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (Known Shipper/Known Consignor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pengamanan kargo dan pos dan persyaratan kepemilikan modal.
(2) Persyaratan kepemilikan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(1) Jenis izin di bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang diatur persyaratan kepemilikan modal dasar dan/atau modal setor dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, meliputi:
1. penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum perkotaan;
dan
2. penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum antarkota.
b. izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum, meliputi:
1. penyelenggaraan sarana perkeretaapian perkotaan; dan
2. penyelenggaraan sarana perkeretaapian antarkota.
(2) Untuk memperoleh izin usaha penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan izin penyelenggaraan perkeretaapian khusus, Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan persyaratan kepemilikan modal.
(1) Persyaratan kepemilikan modal untuk memperoleh izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf a terdiri atas:
a. memiliki modal disetor paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar rupiah), untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum perkotaan;
b. memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum antarkota; dan
c. sumber modal Badan Usaha dapat berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Persyaratan kepemilikan modal untuk memperoleh izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. memiliki modal disetor paling sedikit Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian perkotaan;
b. memiliki modal disetor paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian antarkota; dan
c. sumber modal Badan Usaha dapat berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
(1) Badan Usaha wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar paling lambat setiap tanggal 14 (empat belas) bulan April kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Kewajiban penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahun buku 2014 bagi Badan Usaha yang telah memiliki izin.