Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Direktorat Prasarana Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan jaringan prasarana transportasi darat, simpul transportasi darat, terminal angkutan jalan, terminal integrasi antar moda, prasarana penimbangan kendaraan bermotor, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, kompetensi sumber daya
manusia bidang prasarana transportasi darat, konektivitas dan keterpaduan intra dan antar moda transportasi, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi darat;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan jaringan prasarana transportasi darat, simpul transportasi darat, terminal angkutan jalan, terminal integrasi antar moda, prasarana penimbangan kendaraan bermotor, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, kompetensi sumber daya manusia bidang prasarana transportasi darat, konektivitas dan keterpaduan intra dan antar moda transportasi, harmonisasi dan standardisasi regulasi prasarana transportasi darat tingkat nasional, regional, dan internasional, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi darat;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan jaringan prasarana transportasi darat, simpul transportasi darat, terminal angkutan jalan, terminal integrasi antar moda, prasarana penimbangan kendaraan bermotor, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, kompetensi sumber daya manusia bidang prasarana transportasi darat, konektivitas dan keterpaduan intra dan antar moda transportasi, harmonisasi dan standardisasi regulasi prasarana transportasi darat tingkat nasional, regional, dan internasional, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi darat;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan jaringan prasarana transportasi darat, simpul transportasi darat, terminal angkutan jalan, terminal integrasi antar moda, prasarana penimbangan kendaraan bermotor, pelabuhan sungai dan danau, dan penyeberangan kompetensi sumber daya manusia
bidang prasarana transportasi darat, konektivitas dan keterpaduan intra dan antar moda transportasi, harmonisasi dan standardisasi regulasi prasarana transportasi darat tingkat nasional, regional, dan internasional, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi darat;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi darat; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Direktorat Kepelabuhanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi laut;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi laut;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi laut;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi laut;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi laut; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan, serta Bimbingan Kepengusahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan, sertifikasi peralatan pelabuhan, tarif jasa kepelabuhanan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pelayanan jasa dan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, penggunaan atas tanah dan perairan, penyiapan persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan/ terminal, kerjasama kepelabuhanan dalam pengelolaan/ pemanfaatan fasilitas pelabuhan, penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pelayanan jasa dan usaha kepelabuhanan, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi laut;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan, sertifikasi peralatan pelabuhan, tarif jasa kepelabuhanan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pelayanan jasa dan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, penggunaan atas tanah dan perairan, penyiapan persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan/ terminal, kerjasama
kepelabuhanan dalam pengelolaan/ pemanfaatan fasilitas pelabuhan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pelayanan jasa dan usaha kepelabuhanan, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi laut;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan, sertifikasi peralatan pelabuhan, tarif jasa kepelabuhanan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pelayanan jasa dan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, penggunaan atas tanah dan perairan, penyiapan persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan/terminal, kerjasama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pelayanan jasa dan usaha kepelabuhanan, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi laut;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan, sertifikasi peralatan pelabuhan, tarif jasa kepelabuhanan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pelayanan jasa dan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, penggunaan atas tanah dan perairan, penyiapan persetujuan pembangunan, pengembangan
dan pengoperasian pelabuhan/ terminal, kerjasama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pelayanan jasa dan usaha kepelabuhanan, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi laut; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan, sertifikasi peralatan pelabuhan, tarif jasa kepelabuhanan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pelayanan jasa dan Usaha Pelabuhan, penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, penggunaan atas tanah dan perairan, penyiapan persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan/ terminal, kerjasama kepelabuhanan dalam pengelolaan/ pemanfaatan fasilitas pelabuhan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pelayanan jasa dan usaha kepelabuhanan, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi laut.
(1) Seksi Pelayanan Jasa dan Tarif Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan, sertifikasi peralatan pelabuhan, tarif jasa kepelabuhanan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan (BUP), serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pelayanan jasa dan tarif pelabuhan.
(2) Seksi Tata Guna Tanah, Perairan, Usaha Kepelabuhanan dan Bimbingan Kepengusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan/terminal, kerjasama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan, serta penyiapan bahan dan pelaporan data informasi tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan, serta bimbingan program dan operasi kepengusahaan prasarana transportasi laut.
5. Ketentuan Pasal 460 dan Pasal 461 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Direktorat Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, penyelenggaraan dan pelayanan bandar udara, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi udara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, penyelenggaraan dan pelayanan bandar udara, serta
bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi udara;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, penyelenggaraan dan pelayanan bandar udara, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi udara;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisidi bidang standardisasi bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, penyelenggaraan dan pelayanan bandar udara, serta bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi udara;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, penyelenggaraan dan pelayanan bandar udara, serta
bimbingan kepengusahaan prasarana transportasi udara; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.
6. Ketentuan Pasal 478 sampai dengan Pasal 481 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Penyelenggaraan, Pelayanan, dan Pengusahaan Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan, pelayanan bandar udara dan kerja sama di bandar udara, kualitas pelayanan publik bandar udara, dan bimbingan kepengusahaan bandar udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pelayanan bandar udara dan kerja sama di bandar udara, kualitas pelayanan publik bandar
udara, dan bimbingan kepengusahaan bandar udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pelayanan bandar udara dan kerja sama di bandar udara, kualitas pelayanan publik bandar udara, dan bimbingan kepengusahaan bandar udara;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan pelayanan bandar udara dan kerja sama di bandar udara, kualitas pelayanan publik bandar udara, dan bimbingan kepengusahaan bandar udara; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang, pengawasan pelayanan bandar udara dan kerja sama di bandar udara, kualitas pelayanan publik bandar udara, dan bimbingan kepengusahaan bandar udara.
(1) Seksi Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan bandar udara, kerja sama di bandar udara,serta bimbingan program dan operasi kepengusahaan bandar udara.
(2) Seksi Pelayanan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
7. Lampiran bagan susunan organisasi:
a. Direktorat Prasarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
b. Direktorat Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan
c. Direktorat Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.