SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Poltekpel Surabaya terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Keuangan dan Umum;
i. Jurusan;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Divisi Pengembangan Usaha;
m. Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpel Surabaya.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Administrasi Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II;
dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu serta pembinaan tenaga pendidik.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekpel Surabaya.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan Rencana Strategis, Rencana Bisnis Anggaran, dan ketentuan perundang-undangan.
(4) Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta Poltekpel Surabaya.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Wakil Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, layanan administrasi diklat, pengelolaan administrasi pendidik, pengelolaan beasiswa taruna, dan praktek kerja taruna serta alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. layanan administrasi diklat;
c. pengelolaan administrasi pendidik;
b. pengelolaan administrasi ketarunaan;
c. pengelolaan beasiswa taruna;
d. menyiapkan pelaksanaan praktek kerja taruna; dan
e. pengelolaan administrasi alumni.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni.
Subbagian Administrasi Akademik dan Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, layanan administrasi diklat, pengelolaan administrasi pendidik, perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan taruna serta pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
(2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan pelayanan taruna, perencanaan beasiswa taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata, serta pengelolaan administrasi alumni.
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum.
(2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program,
pengelolaan keuangan dan administrasi umum, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. pembinaan tenaga kependidikan
f. penyiapan pelaksanaan urusan hukum;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran;
h. penyiapan penataan organisasi;
i. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset;
j. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Keuangan dan Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Umum.
Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum.
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan laporan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas administrasi kepegawaian, ketatausahaan, pembinaan tenaga kependidikan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, hubungan masyarakat dan keprotokoleran, perawatan dan perbaikan, pengelolaan informasi dan dokumentasi.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf g merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang pelayaran.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas:
a. Jurusan; dan
b. Program Studi.
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat.
(2) Ketua Jurusan diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Jurusan.
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan Jurusan.
(2) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.
Jurusan dan Program Studi meliputi:
a. Jurusan Nautika, terdiri dari Program Studi Diploma Tiga Nautika;
b. Jurusan Teknika, terdiri dari Program Studi Diploma Tiga Teknika; dan
c. Jurusan Elektro Pelayaran, terdiri dari Program Studi Diploma Tiga Elektro Pelayaran.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari- hari di bawah Wakil Direktur I.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, terdiri atas:
a. Unit Penelitian; dan
b. Unit Pengabdian Kepada Masyarakat.
(1) Unit Penelitian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengelola, mengembangkan penelitian dan menyebarluaskan hasil penelitian.
(2) Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, mendokumentasikan dan menyusun data statistik kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Wakil Direktur III.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pengelolaan sarana asrama, pelayanan kesehatan, pelayanan psikologi dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf l, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemasaran,
kerja sama, pemanfaatan aset, promosi, dan perencanaan program.
(2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melaksanakan diklat.
Divisi Pengembangan Usaha, terdiri atas:
a. Subdivisi Pengembangan Usaha; dan
b. Subdivisi Kerja Sama.
Subdivisi Pengembangan Usaha dan Subdivisi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipimpin oleh seorang Kepala Subdivisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Pengembangan Usaha.
(1) Subdivisi Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program pengembangan usaha.
(2) Subdivisi Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kerja sama, pemasaran, pemanfaatan aset, dan promosi.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan
Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Poltekpel Surabaya.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan pegawai yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta Poltekpel Surabaya.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf n, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Wakil Direktur I.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dilakukan oleh Bagian Keuangan dan Umum.