Article 1
(1) Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulations Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design).
(2) Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulation Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design) sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.