Article 1
(1) Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 (Civil Aviation Safety Regulations Part 143) tentang Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan (Air Navigation Training Provider).
(2) Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 (Civil Aviation Safety Regulation Part 143) tentang Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan (Air Navigation Training Provider) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.