Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
2. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
5. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
6. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.
7. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan
pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan
8. Badan Hukum INDONESIA adalah badan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik INDONESIA dalam bentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas atau koperasi.
9. Kerjasama adalah kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Bandar Udara, badan hukum INDONESIA atau orang perorangan warga negara INDONESIA dalam jangka waktu tertentu.
10. Konsesi adalah pemberian hak oleh Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha Bandar Udara untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kebandarudaraan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
11. Perjanjian Konsesi adalah perjanjian tertulis antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Bandar Udara dalam kegiatan pengusahaan di bandar udara yang dikonsesikan.
12. Pendapatan Konsesi adalah pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Pusat akibat pemberian hak yang diberikan kepada Badan Usaha Bandar Udara untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kebandarudaraan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
13. Bentuk kerjasama lainnya adalah kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Bandar Udara dalam kegiatan pengusahaan di Bandar Udara selain berupa konsesi antara lain berupa Sewa, Kerjasama Pemanfaatan, Kerjasama Penyediaan Infrastruktur.
14. Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Negara berupa fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara oleh Badan Usaha Bandar Udara dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
15. Perjanjian Sewa adalah perjanjian tertulis antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Bandar Udara/Badan Hukum INDONESIA/Perorangan Warga Negara INDONESIA dalam penggunaan perairan/tanah/bangunan/peralatan yang dipersewakan untuk kegiatan pengusahaan di bandar udara.
16. Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara berupa fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara oleh Badan Usaha Bandar Udara dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
17. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan adalah perjanjian tertulis antara pemerintah pusat dengan Badan Usaha Bandar Udara/Badan Hukum INDONESIA dalam kegiatan pengusahaan di bandar udara dengan skema kerjasama.
18. Kerjasama Penyediaan Infrastruktur adalah kerjasama antara Pemerintah dengan badan hukum INDONESIA untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Perjanjian Kerjasama Penyediaan Infrastruktur adalah perjanjian tertulis antara pemerintah pusat dengan Badan Hukum INDONESIA dalam kegiatan penyediaan infrastruktur di bandar udara dengan skema kerjasama.
20. Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial proyek kerjasama.
21. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan penerbangan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
23. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.