SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Poltekpel Sulawesi Utara terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pemeriksaan Intern;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Umum;
g. Program Studi;
h. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
i. Pusat Pembangunan Karakter;
j. Unit Penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Poltekpel Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan Poltekpel Sulawesi Utara.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpel Sulawesi Utara.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Ketarunaan dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; dan
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, pengembangan usaha, kerja sama, pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembangunan karakter, kesehatan, dan kesejahteraan taruna.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekpel Sulawesi Utara yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersendiri mengenai Statuta Poltekpel Sulawesi Utara.
(1) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pengawasan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur penunjang dan pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan umum.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Umum berkoordinasi dengan Wakil Direktur I dalam hal administrasi akademik dan ketarunaan, serta dengan Wakil Direktur II dalam hal kepegawaian, hukum, umum, dan keuangan.
Bagian Administrasi Akademik dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, umum, kerja sama, administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan data serta evaluasi akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bagian Administrasi Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik, perencanaan pendidikan, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, serta administrasi praktik kerja taruna dan alumni;
b. pengelolaan keuangan, barang milik negara, serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan;
dan
c. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat dan keprotokoleran.
Bagian Administrasi Akademik dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Keuangan, serta Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Umum.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, perencanaan pendidikan, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, serta administrasi praktek kerja taruna dan alumni.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, barang milik negara, serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan.
(3) Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat dan keprotokoleran.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang pelayaran.
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat.
(2) Ketua Program Studi diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
a. Program Studi Diploma Tiga Studi Nautika;
b. Program Studi Diploma Tiga Permesinan Kapal; dan
c. Program Studi Diploma Tiga Manajemen Transportasi Laut.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur I.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta Poltekpel Sulawesi Utara.
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Pusat Pembangunan Karakter diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta Poltekpel Sulawesi Utara.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf j merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekpel Sulawesi Utara.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang masing-masing.
(4) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Asrama;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknik Informatika;
e. Unit Laboratorium;
f. Unit Kesehatan;
g. Unit Pengembangan Usaha; dan
h. Unit Pelatihan.
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(4) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(4) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(4) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa.
(4) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(5) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(4) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium.
(6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan.
(7) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf g mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran dan pemanfaatan aset barang milik negara.
(8) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang pelayaran.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(4) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
1. Unit Perpustakaan;
2. Unit Bahasa;
3. Unit Teknik Informatika;
4. Unit Laboratorium; dan
5. Unit Pelatihan;
b. Kepala Subbagian Keuangan bagi Unit Pengembangan Usaha; dan
c. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum bagi:
1. Unit Asrama; dan
2. Unit Kesehatan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf k mempunyai tugas melakukan
kegiatan sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 merupakan fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Jabatan Fungsional mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.