Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai Negeri tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawai Negeri tersebut bekerja.
5. Jabatan Tertentu adalah jabatan struktural setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan administrator atau jabatan pengawas atau jabatan pelaksana, jabatan fungsional tertentu setara dengan jabatan fungsional, dan jabatan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
6. Disiplin Kerja adalah ketaatan Pegawai memenuhi kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
7. Jam Kerja adalah jam kerja formal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Jam Kerja Efektif adalah Jam Kerja yang secara efektif dipergunakan untuk berproduksi atau menjalankan tugas, yaitu Jam Kerja dikurangi waktu kerja yang hilang atau luang karena tidak bekerja.
9. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai negeri sipil pada satuan organisasi yang dibuktikan dengan buku harian kerja pegawai.
10. Tugas adalah pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
11. Tugas Pokok adalah tugas yang tercantum didalam peraturan tentang Organisasi dan Tatalaksana di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
12. Tugas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam Kontrak Kerja Pegawai.
13. Target Utama adalah target diantara target kuantitas atau target biaya pada Sasaran Kerja Pegawai Tahunan yang dipilih menjadi target pada Sasaran Kerja Pegawai bulanan untuk dijadikan acuan dalam penentuan prestasi kerja bulanan.
14. Sasaran Kerja Pegawai Tahunan adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai untuk 1 (satu) tahun.
15. Sasaran Kerja Pegawai Bulanan adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai pada setiap bulan yang ditentukan berdasarkan SKP tahunan dan disepakati oleh pejabat penilai dan pegawai yang bersangkutan.
16. Surat Keterangan adalah surat yang diberikan oleh atasan langsung sebagai bukti dan menjelaskan bahwa setiap kegiatan tugas tambahan dan/atau kreativitas telah selesai dilaksanakan.
17. Surat Tugas Belajar adalah dokumen dinas yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada PNS yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan formal dengan biaya dari pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri.
18. Surat Izin Belajar adalah dokumen dinas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS yang diizinkan untuk mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan.
19. Alasan Kedinasan adalah alasan yang terkait dengan kegiatan-kegiatan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan tugas tambahan.
20. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja.
21. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
(1) Penghitungan Tunjangan Kinerja dari Unsur Prestasi Kerja sebesar 60% (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) bagi pemangku jabatan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Jabatan Struktural Eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Kepala UPT, terdiri atas aspek:
a. perkembangan pencapaian target Sasaran Kerja Pegawai dengan kontribusi sebesar-besarnya 30% (tiga puluh persen);
b. pelaksanaan tugas tambahan, dengan kontribusi sebesar-besarnya 10% (sepuluh persen);
c. ketepatan waktu laporan bulanan, dengan kontribusi sebesar-besarnya 10% (sepuluh persen);
dan
d. perkembangan realisasi penyerapan anggaran dengan kontribusi sebesar-besarnya 10% (sepuluh persen).
(2) Penghitungan Tunjangan Kinerja dari Unsur Prestasi Kerja sebesar 60% (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) bagi pemangku Jabatan Staf Ahli Menteri, Jabatan Struktural Eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bukan pengelola keuangan, Jabatan Struktural Eselon III setara dengan Jabatan Administrator bukan Kepala UPT, Jabatan Struktural Eselon IV setara dengan Jabatan Pengawas bukan Kepala UPT, Jabatan Struktural Eselon V setara dengan Jabatan Pelaksana bukan Kepala UPT, Jabatan Fungsional Tertentu setara dengan Jabatan Fungsional, dan Jabatan Fungsional Umum setara dengan Jabatan Pelaksana, terdiri atas aspek:
a. perkembangan pencapaian target Sasaran Kerja Pegawai dengan kontribusi sebesar-besarnya 35% (tiga puluh persen);
b. pelaksanaan tugas tambahan, dengan kontribusi sebesar-besarnya 15% (lima belas persen); dan
c. ketepatan laporan bulanan, dengan kontribusi sebesar-besarnya 10% (sepuluh persen).
(3) Rincian kriteria penghitungan Tunjangan Kinerja dari Unsur Prestasi Kerja bagi pemangku jabatan Sekteraris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Jabatan Struktural Eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kriteria penghitungan penambahan Tunjangan Kinerja dari Unsur Prestasi Kerja bagi pemangku Jabatan Staf Ahli Menteri, Jabatan Struktural Eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bukan pengelola keuangan, Jabatan Struktural Eselon III setara dengan Jabatan Administrator bukan Kepala UPT, Jabatan Struktural Eselon IV setara dengan Jabatan Pengawas bukan Kepala UPT, Jabatan Struktural Eselon V setara dengan Jabatan Pelaksana bukan Kepala UPT, Jabatan Fungsional Tertentu setara dengan Jabatan Fungsional, dan Jabatan Fungsional Umum setara dengan Jabatan Pelaksana, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penilaian perkembangan penyelesaian Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a didasarkan pada perkembangan penyelesaian target utama pada Sasaran Kerja Pegawai bulanan yang dibuktikan dengan hasil kerja dan buku kerja harian pegawai.
(2) Aspek perkembangan penyelesaian Sasaran Kerja Pegawai bagi pemangku jabatan Sekteraris Jenderal,
Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Jabatan Struktural Eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Kepala UPT dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 30% (tiga puluh persen) apabila penyelesaian target utama pada bulan tersebut mencapai 91% (sembilan puluh satu persen) sampai dengan 100% (seratus persen);
b. 20% (dua puluh persen) apabila penyelesaian target utama pada bulan tersebut mencapai 76% (tujuh puluh enam persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen);
c. 10% (sepuluh persen) apabila penyelesaian target utama pada bulan tersebut mencapai 61% (enam puluh satu persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen);
d. 5% (lima persen) apabila penyelesaian target utama pada bulan tersebut mencapai 51% (lima puluh satu persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen);
dan
e. 0% (nol persen) apabila penyelesaian target utama pada bulan tersebut mencapai antara 0% (nol persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(3) Aspek perkembangan penyelesaian Sasaran Kerja Pegawai bagi Jabatan Staf Ahli Menteri, Jabatan Struktural Eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bukan pengelola keuangan, Jabatan Struktural Eselon III setara dengan Jabatan Administrator bukan Kepala UPT, Jabatan Struktural Eselon IV setara dengan Jabatan Pengawas bukan Kepala UPT, Jabatan Struktural Eselon V setara dengan Jabatan Pelaksana bukan Kepala UPT, Jabatan Fungsional Tertentu setara dengan Jabatan Fungsional, dan Jabatan Fungsional Umum setara dengan Jabatan Pelaksana dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 35% (tiga puluh lima persen) apabila penyelesaian target utama pada bulan tersebut mencapai
91% (sembilan puluh satu persen) sampai dengan 100% (seratus persen);
b. 25% (dua puluh lima persen) apabila penyelesaian target utama pada bulan tersebut mencapai 76% (tujuh puluh enam persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen);
c. 15% (lima belas persen) apabila penyelesaian target utama pada bulan tersebut mencapai 61% (enam puluh satu persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen);
d. 5% (lima persen) apabila penyelesaian target utama pada bulan tersebut mencapai 51% (lima puluh satu persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen); dan
e. 0% (nol persen) apabila penyelesaian target utama pada bulan tersebut mencapai antara 0% (nol persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).