Article 1
(1) Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa angkutan lebaran, Menteri MENETAPKAN pengaturan arus lalu lintas melalui:
a. pembatasan operasional kendaraan bermotor di jalan nasional; dan
b. penutupan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.
(2) Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara;
dan
b. pembatasan operasional bagi mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000
(empat belas ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
(3) Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari :
a. pembatasan waktu operasional bagi kendaraan bermotor; dan
b. pembatasan lokasi operasional bagi kendaraan bermotor.
(4) Pembatasan waktu operasional dan lokasi operasional bagi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan pertimbangan dari Kementerian/Lembaga terkait.