SUSUNAN ORGANISASI
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknik dan Operasi;
c. Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat;
d. Bidang Pelayanan dan Kerjasama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
b. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan, data, serta teknologi informasi;
c. penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara; dan
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Tata Usaha,terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan urusan keuangan, data serta teknologi informasi.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, dan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
Bidang Teknik dan Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, dan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Teknik danOperasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU) dan Aerodrome Manual;
b. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
c. pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
d. penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC); dan
e. penyiapan penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
Bidang Teknik dan Operasi Bandar Udara, terdiri atas:
a. Seksi Teknik Bandar Udara; dan
b. Seksi Operasi Bandar Udara.
(1) Seksi Teknik Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU), Aerodrome Manual, pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
(2) Seksi Operasi Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapanpengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, dan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) sertapenyusunan jadwal penerbangan (slot time).
Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat mempunyai tugas melaksanakan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara, serta penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP), Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan /AEP), dan contingency plan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengamanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
b. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja bandar udara;
c. penyiapan pelaksanaan penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP)dan contingency plan;
d. penyiapan pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
dan
e. penyiapan pelaksanaan penyusunan Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/AEP).
Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, terdiri atas:
a. Seksi Keamanan Penerbangan; dan
b. Seksi Pelayanan Darurat.
(1) Seksi Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengamanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan dan pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja bandar udara, dan pelaksanaan penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP) dan contingency plan.
(2) Seksi Pelayanan Darurat mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara serta penyusunan Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/AEP).
Bidang Pelayanan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, informasi penerbangan, pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pelayanan dan Kerjasamamenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang;
b. penyiapan pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, serta informasi penerbangan; dan
d. penyiapan pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Bidang Pelayanan dan Kerjasama,terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan; dan
b. Seksi Kerjasama.
(1) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang, pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, serta informasi penerbangan.
(2) Seksi Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Teknik dan Operasi;
c. Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat;
d. Seksi Pelayanan dan Kerjasama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Teknik dan Operasi mempunyai tugas melakukan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang,pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC), penyusunan jadwal penerbangan (slot time) dan penyiapan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU) dan Aerodrome Manual.
(3) Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat mempunyai tugas melakukan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara, penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP), Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan /AEP), dan contingency plan;
(4) Seksi Pelayanan dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, informasi penerbangan, pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraKelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Teknik, Operasi, Keamanan danPelayanan Darurat;
c. Seksi Pelayanan dan Kerjasama; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Teknik, Operasi, Keamanan danPelayanan Darurat mempunyai tugas melakukan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC), penyusunan jadwal penerbangan (slot time), penyiapan penyusunan
Bandar Udara (RIBU),Aerodrome Manual, pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara, penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP), Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/AEP), dan contingency plan.
(3) Seksi Pelayanan dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, informasi penerbangan, pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraKelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha;
b. Subseksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan darurat; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan
instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subseksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat mempunyai tugas melakukan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC), penyusunan jadwal penerbangan (slot time), penyiapan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU), Aerodrome Manual, pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara, penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP), Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/AEP), dan contingency plan, pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, informasi penerbangan, pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.