Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1534) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 433) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: