Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Sub Bagian 171.005 huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Sub Bagian ini memuat:
1. Standar penyelenggaraan pelayanan telekomunikasi penerbangan yang sesuai dengan standar ICAO dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan penyelenggaraan pelayanan telekomunikasi penerbangan berbasis di darat dan satelit;
3. Persyaratan penerbitan sertifikat fasilitas telekomunikasi penerbangan sebagai bagian dari penyelenggara pelayanan;
dan
4. Ketentuan administrasi untuk pengurusan sebagai penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan berbasis di darat dan satelit.
2. Ketentuan Sub Bagian 171.010 huruf b ditambahkan kata pengertian pelayanan terganggu, sehingga berbunyi sebagai berikut:
b. Bagian ini menjelaskan tentang pengertian pelayanan terganggu:
1. Pelayanan telekomunikasi penerbangan yang disediakan
dengan menggunakan satu atau lebih fasilitas pada satu atau beberapa lokasi, dimana setiap fasilitas terdiri dari:
a) satu unit peralatan; atau b) beberapa peralatan yang terinterkoneksi pada suatu lokasi tertentu.
2. Pelayanan terganggu jika:
a) selama jam operasi, fasilitas tidak beroperasi karena terjadi kegagalan atau dihentikan; atau b) selama jam operasi fasilitas beroperasi menyimpang dari spesifikasi teknis.
3. Ketentuan Sub Bagian 171.012 huruf d angka 7 dihapus, sehingga Sub Bagian 171.012 huruf d berbunyi sebagai berikut:
d. berdasarkan ruang lingkup pelayanan komunikasi penerbangan pada huruf b di atas, jenis-jenis pelayanan komunikasi penerbangan sebagai berikut:
1. Pelayanan aeronautika siaran adalah suatu pelayanan aeronautika siaran yang ditujukan untuk memberikan informasi navigasi penerbangan.
2. Pelayanan aeronautika tetap adalah pelayanan komunikasi antar stasiun radio tetap penerbangan bertujuan untuk menyelenggarakan pelayanan telekomunikasi penerbangan yang aman, berkesinambungan, efisien dan ekonomis.
3. Pelayanan Aeronautical Fixed Telecommunication Network, adalah sistem jaringan tetap penerbangan yang disediakan sebagai bagian pelayanan tetap penerbangan, untuk keperluan pertukaran pesan dan/atau data digital antar stasiun tetap penerbangan yang memiliki karakteristik komunikasi yang sama atau sesuai.
4. Pelayanan Aeronautical Telecommunication Network, adalah jaringan internal yang membuat sub jaringan darat, udara- darat, dan data avionik untuk berhubungan dengan mengadopsi antarmuka protokol dan pelayanan umum berdasarkan model referensi dari Open Systems Interconnect (OSI) International Organisation for Standardization (ISO).
5. Pelayanan aeronautika bergerak adalah pelayanan bergerak antara stasiun penerbangan di darat dan stasiun udara, dimana stasiun survival craft dapat berpartisipasi, stasiun emergency position-indicating radio beacon juga dapat berpartisipasi dalam pelayanan ini dalam frekuensi darurat.
Pelayanan ini tidak termasuk stasiun darat yang disediakan selain untuk keperluan lalu lintas penerbangan.
6. Pelayanan komunikasi lainnya yang memproses atau menampilkan data pemandu lalu lintas udara untuk digunakan oleh penyelenggara lalu lintas penerbangan berdasarkan CASR 172.
4. Di antara Sub Bagian 171.012 dan Sub Bagian 171.015, disisipkan 1 (satu) Sub Bagian, yakni Sub Bagian 171.013 sehingga berbunyi sebagai berikut :
171.013 Kinerja Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan dan Spesifikasi Teknis.
a. Standar kinerja fasilitas telekomunikasi penerbangan harus sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Persyaratan Kinerja Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan berbasis di Darat Pelayanan Ketersediaan (Availability) MTBF Akurasi Integrity (Integritas) Continuitas (changeover dan standby power) Pelayanan aeronautika siaran >0.99 >1000 jam Tidak diatur Tidak ada 15 detik Pelayanan aeronautika bergerak (komunikasi A/G) >0.9999 >1000 0 jam Tidak diatur Direct, rapid, continuous, static free Immediate Radar Data Display untuk ATC >0.999 >1000 jam TBA Tidak ditentukan Immediate Pelayanan aeronautika Tetap >0.99 >1000 jam Tidak diatur Tidak ditentukan Immediate A-SMGCS >0.99 >1000 jam ICAO doc 9830 chapter
3.6.1 ICAO doc 9830 chapter
3.6.2 Immediate RADAR >0.99 >1000 jam ICAO doc 9684 chapter
2.2 ICAO Doc 8071 Vol III Chapter
3.3 & tabel 3- 1 ICAO doc 9684 chapter
2.2 ICAO Doc 8071 Vol III Chapter 3.3 & tabel 3-1 Immediate
ILS >0.999 >1000 jam ICAO Annex 10 Vol 1 Ch 3 bagian
3.1 ICAO Annex 10 Vol 1 Tabel C2 lampiran C Immediate DME >0.99 >1000 jam ICAO Annex 10 Vol 1 Ch 3 bagian
3.5.3.1.
3 Tidak ditentukan Immediate VOR >0.99 >1000 jam ICAO Annex 10 Vol 1 Ch 3 bagian
3.7.3.4 Tidak ditentukan Immediate NDB >0.99 >1000 jam Tidak diatur ICAO Annex 10 Vol 1 Ch3 section
3.4.8.1 Immediate 2) Persyaratan Kinerja (Signal in space) GNSS Typical operation Accuracy horizontal 95% Accuracy vertical 95% Integrity Time- To- Allert Continuity Availab ility En-Route
3.7 Km (2.0 NM) N/A 1-1 x 10- 7/h 5 min 1-1x10-4/h to 1-1x10-8/h
0.99 to
0.9999 9 En-Route Terminal
0.74 km (0.4 NM) N/A 1-1 x 10- 7/h 15 s 1-1x10-4/h to 1-1x10- 8/h
0.99 to
0.9999 9 Initial approach Intermedia te approach, Non- precisision Approach (NPA), Depature 220 m (720 ft) N/A -1 x 10-7/h 10 s 1-1x10-4/h to 1-1x10- 8/h
0.99 to
0.9999 9 Approach Operation with Vertical Guidance (APV-I)
16.0 m (52 ft) 20 m (66 ft) 1-2 x 10-7 In any approach 10 s 1-8x 10-6 per 15 s
0.99 to
0.9999 9 Approach Operation with vertical guidance (APV-II)
16.0 m (52 ft)
8.0 m (26 ft) 1-2 x 10-7 In any approach 6 s 1-8x 10-6 per 15 s
0.99 to
0.9999 9
Category I Precision Approach (Note 7)
16.0 m (52 ft)
6.0m to
4.0m (20 ft to 13 f) (Note 6) 1-2 x 10-7 In any approach 6 s 1-8x 10-6 per 15 s
0.99 to
0.9999 9 Parameter Pelayanan Kategori I (Tier Separasi 5nm sepadan dengan Radars Kategori 2 (Tier 2) Situational awareness Sama dengan ADS-C Kategori 3 (Tier 3) Position Reporting with Enhanced Flight Operation Aircraft Updates Updates 1 detik < Rate < 5 Detik sesuai dengan persyaratan operasional 1 detik < Rate < 20 detik sesuai dengan persyaratan operasional 1 detik < Rate < 60 detik sesuai dengan persyaratan operasional Latensi Network 95%:
< 2 detik dari ground-station output 95%: < 15 detik dari ground-station output 95%: < 60 detik dari ground-station output Reliabilitas 1 2 autonomous ground stations termasuk antenna, each providing data, no common point of failure 1 unduplicated ground-station termasuk antenna 1 unduplicated ground-station termasuk antenna Reliabilitas 2 -MTBF Setiap ground- station termasuk antenna harus mencapai MTBF >10,000 jam Setiap ground-station termasuk antenna harus mencapai MTBF >10,000 jam Setiap ground-station termasuk antenna harus mencapai MTBF >10,000 jam Reliabilitas – Infrastruktur komunikasi Completely duplicated, no common point of failure Unduplicated, MTBF > 400 jam Unduplicated, MTBF > 200 jam Reliabilitas – Total ADS-B Service Total Service MTBF > 50,000 jam Total Service MTBF > 400 jam Total Service MTBF > 200 jam Availabilitas – Total ADS-B Service Total Service Availability > 0.999 Total Service Availability > 0.95 Total Service Availability > 0.90 Integrity – Ground Station Site monitor, termasuk GPS RAIM, monitored by RCMS Site monitor, termasuk GPS RAIM, dimonitor oleh RCMS Site monitor, termasuk GPS RAIM, dimonitor oleh RCMS
3) Persyaratan Kinerja Pelayanan ADS-B 4) Persyaratan Kinerja ADS-CPDLC (Automatic Dependent Survaillance – Control Pilot Data Link Communication) Integritas – Pemrosesan dan komunikasi data All systems up to ATM system, errors < 1 x 10E-6 All systems up to ATM system, errors < 1 x 10E-6 All systems up to ATM system, errors < 1 x 10E-6 NO Kriteria Standar Kriteria Keterangan Paramet er Ketentuan 1 Waktu Pengiriman Uplink Maksimum 2 Menit Uplink adalah waktu pengiriman yang dihitung sejak pesan terkirim Pengirim an Pesan Toleransi kegagalan Uplink Message 5% per hari Keseluruhan pesan yang dikirim dalam waktu 1 (satu) hari 2 Waktu Penerimaan Downlink Maksimum 1 menit Downlink adalah waktu penerimaan yang dihitung sejak pesan dikirim sampai dengan diterima Penerima an Pesan Toleransi kegagalan untuk one way time 1 menit adalah 5% per hari Keseluruhan pesan yang diterima dalam waktu 1 (satu) hari 3 Total Data yang dikirim Toleransi kegagalan total data yang dikirim maksimum < 1% per hari Total data yang dikirim adalah keseluruhan data yang dikirim dalam waktu 1 (satu) hari.
Indikator kegagalan data yang dikirim ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1. Reason code diterima berarti pesan tersebut tidak terkirim ke penerima (pesawat udara);
2. Tidak ada respon dari penerima dalam waktu 900 detik.
4 Ketersediaa n (availability) 99,9% Ketersediaan adalah kemampuan layanan jaringan data link dalam melaksanakan fungsinya pada waktu tertentu.
Apabila tidak memenuhi standar ketersediaan maka harus dinyatakan dengan nilai MTTR (Mean Time To Repair), dimana rumus perhitungan nilai MTTR yaitu:
Availability = MTBF x 100/(MTBF+MTTR) 5 Kehandalan (reliability) TBD Kehandalan adalah kemampuan sistem atau aplikasi data link dalam untuk melakukan fungsi dalam interval waktu tertentu, dapat dinyatakan dalam nilai MTBF (Mean Time Before Failure), dengan rumus perhitungan
b. Tata cara pemenuhan standar kinerja fasilitas telekomunikasi penerbangan pada huruf a diatur dalam peraturan Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Sub Bagian 171.015 Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
171.015 Fasilitas telekomunikasi penerbangan Kelompok fasilitas telekomunikasi penerbangan diklasifikasikan menurut kerumitan sistemnya terdiri dari:
a. Komunikasi Penerbangan:
1. Kategori A a) Very High Frequency Air Ground Communication (AFIS, ADC, APP, ACC dan ER).
b) Voice Switching Communication System.
c) Controller Pilot Data Link Communication.
d) Automatic Message Switching Centre.
e) Very High Frequency Digital Link.
f) Aeronautical Telecommunication Network System.
g) Automatic Message Handling System.
h) ATS Interfacility Data Communication.
i) Integrated Remote Control and Monitoring System.
2. Kategori B a) Very High Frequency Direction Finding Station/Doppler Direction Finder/ Instaneous Direction Finder.
b) Aerodrome Terminal Information System.
c) High Frequency Air Ground Communication (RDARA/MWARA).
d) Very Small Apperture Terminal.
availability sebagaimana pada kriteria ketesediaan.
6 Integritas (integrity) 10-6 per jam Integritas adalah kemungkinan dari kegagalan yang tidak terdeteksi dalam periode waktu tertentu.
e) Radio Link.
f) Recorder.
3. Kategori C a) High Frequency - Single Side Band.
b) Teleprinter.
c) Direct Speech.
b. Kelompok alat bantu navigasi penerbangan, meliputi:
1. Kategori A a) Very High Frequency Omnidirectional Range.
b) Distance Measuring Equipment.
c) Instrument Landing System.
d) Microwave Landing System.
e) Global Navigation Satelite System (GNSS).
f) Ground Based Augmentation System.
g) Satelite Based Augmentation System.
h) Aircraft Based Augmentation System.
2. Kategori B (reserved)
3. Kategori C Non Directional Beacon/Locator
c. Kelompok fasilitas pengamatan penerbangan, meliputi:
a) Kategori A 1) Primary Surveillance Radar.
2) Secondary Surveillance Radar.
3) Monopulse Secondary Surveillance Radar.
4) Multilateration System.
5) Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADSB).
6) Automatic Dependent Surveillance Contract (ADSC).
7) Surface Movement Radar (SMR).
8) Precision Approach Radar System.
9) ATC Automation (RDPS, FDPS).
10) Advance Surface Movement Guidance & Control System (ASMGCS).
11) CBT dan ATC Simulator.
b) Kategori B (reserved) c) Kategori C (reserved)
d. Penunjang Fasilitas Penerbangan:
Kategori C adalah fasilitas lain pendukung pelayanan lalu lintas udara berdasarkan CASR 172.
6. Ketentuan Sub Bagian 171.020 huruf d angka 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
d. jika pemohon pelayanan telekomunikasi penerbangan tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan (differencies) dalam:
1. Annex 10 dan 11 Konvensi Chicago; dan
2. peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Di antara Sub Bagian 171.040 dan Sub Bagian 171.050 disisipkan satu sub bagian yakni Sub Bagian 171.041 sehingga berbunyi sebagai berikut:
171.041 Pemasangan, Pengoperasian dan Pemeliharaan Fasilitas
a. Dalam pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas telekomunikasi penerbangan, penyelenggara pelayanan harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Penyelenggara pelayanan harus melaporkan kondisi atau status kelaikan fasilitas telekomunikasi penerbangan kepada unit pelayanan lalu lintas penerbangan secara berkala sesuai yang diatur pada peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan Sub Bagian 171.100 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
171.100 Pemenuhan standar Manual operasi harus:
1. Memuat setiap standar pelayanan dan fasilitas yang berhubungan dengan rancangan, pemasangan, pengujian, pengoperasian atau pemeliharaan dari penyelenggara pelayanan.
Standar adalah standar-standar pelayanan atau fasilitas yang ditetapkan sesuai dengan:
a. dokumen ICAO Annex 10;
b. peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang navigasi penerbangan; dan
c. standar-standar lain yang termuat dalam manual operasi.
2. Menjelaskan cara pemenuhan standar.
3. Melampirkan dokumen terkait dengan proses validasi fasilitas, sekurang-kurangnya:
a. Ijin Stasiun Radio (ISR) di darat untuk fasilitas yang menggunakan frekuensi radio.
b. Hasil flight commisioning untuk fasilitas telekomunikasi penerbangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c. Hasil Site Acceptance Test (SAT).
9. Ketentuan Sub Bagian 171.105 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
171.105 Spesifikasi fungsi dan nilai kinerja pelayanan
a. Manual operasi harus memuat:
1. Spesifikasi fungsi masing-masing pelayanan telekomunikasi penerbangan; dan
2. Nilai atau karakteristik kinerja yang diterapkan untuk pelayanan harus memenuhi ketentuan pada sub bagian 171.013.
b. Nilai-Nilai yang disebutkan dalam huruf a angka 2 harus diperoleh atau diukur dari salah satu atau kedua hal berikut:
1. Bentuk (konfigurasi) setiap pelayanan, dan
2. Kinerja setiap pelayanan.
c. Manual Operasi juga harus menjelaskan metode yang digunakan untuk menghitung
setiap nilai.
d. Untuk pelayanan radio navigasi penerbangan, nilai integritas dan karakteristik harus dipenuhi untuk masing- masing fasilitas alat bantu navigasi dan pengamatan penerbangan sesuai fungsinya.
10. Di antara Sub Bagian 171.110 dan Sub Bagian 171.115 disisipkan satu Sub Bagian, yakni Sub Bagian 171.112 sehingga berbunyi sebagai berikut :
171.112 Prosedur Pemasangan
1. Spesifikasi teknis fasilitas telekomunikasi penerbangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
2. Fasilitas telekomunikasi penerbangan yang dipasang harus mendapat persetujuan pedoman teknis.
3. Persetujuan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatur lebih lanjut Peraturan Direktur Jenderal.