Article 1
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melakukan:
a. pembatasan operasional terhadap mobil barang; dan
b. penutupan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.
PERMEN Nomor pm37 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.