PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PERMEN Nomor pm37 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.