Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan

PERMEN Nomor pm37 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.