Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 103), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :