Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers), diubah sebagai berikut:
1. Menambah butir 121.535 pada Sub Bagian T, sehingga berbunyi sebagai berikut:
121.535 Kondisi Medis Penerbang, Juru Mesin Pesawat Udara dan Personel Kabin Sebelum Melakukan Pengoperasian Pesawat Udara
(a) Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara wajib memenuhi persyaratan kondisi medis penerbang, juru mesin pesawat udara dan personel kabin yang akan melakukan pengoperasian pesawat udara sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang berlaku.
(b) Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara wajib menyiapkan sistem pengawasan terhadap kondisi medis penerbang, juru mesin pesawat udara dan personel kabin sebelum melakukan pengoperasian pesawat udara sekurang-kurangnya pemeriksaan tekanan darah dan kadar alkohol dalam darah.
2. Mengubah judul butir 121.601 pada Sub Bagian U dan menambah huruf (d) sehingga berbunyi sebagai berikut:
121.601 Informasi Petugas Operasi Penerbangan Pesawat kepada Penerbang yang berwenang: Penyedia Angkutan Udara Domestik dan Pesawat Resmi Negara (a) Petugas operasi penerbangan harus memberikan semua informasi dan laporan terbaru tentang kondisi bandara dan fasilitas navigasi kepada penerbang yang berwenang yang dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan.
(b) Sebelum memulai penerbangan, petugas operasi penerbangan harus memberikan semua laporan dan ramalan fenomena cuaca yang ada kepada penerbang yang berwenang yang dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan, termasuk fenomena cuaca yang mengganggu, seperti turbulensi udara, badai petir, dan windshear rendah, untuk tiap rute yang akan diterbangi dan tiap bandara yang akan digunakan.
(c) Selama penerbangan, petugas operasi penerbangan harus memberikan informasi tambahan kepada penerbang yang berwenang terkait kondisi meteorologi termasuk fenomena cuaca yang mengganggu, seperti turbulensi udara, badai petir dan windshear rendah, dan ketidakbiasaan fasilitas dan pelayanan yang dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan.
(d) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b), Petugas Operasi Penerbangan wajib menjelaskan kepada penerbang secara tatap muka.
3. Menambah huruf c pada Sub Bagian U butir 121.603 sehingga berbunyi sebagai berikut:
121.603 Fasilitas dan pelayanan: Penyedia Angkutan Udara Tambahan (a) Sebelum mulai penerbangan, tiap penerbang yang berwenang harus mendapatkan semua informasi atau laporan yang ada terkait kondisi bandara dan ketidakbiasaan fasilitas navigasi
yang dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan.
(b) Selama penerbangan, penerbang yang berwenang harus mendapatkan tambahan informasi yang tersedia terkait kondisi meteorologi dan ketidakbiasaan fasilitas dan pelayanan yang dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan.
(c) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), Petugas Operasi Penerbangan wajib menjelaskan kepada penerbang secara tatap muka.
4. Menambah Sub Bagian W sehingga berbunyi sebagai berikut:
SUB BAGIAN W SANKSI ADMINISTRATIF
121.715 Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara wajib melaksanakan ketentuan butir 121.535, 121.601, dan 121.603.
121.717 Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir
121.535, 121.601, dan 121.603, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Peringatan;
b. Pembekuan izin; dan/atau
c. Pencabutan izin.