Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
2. Evaluasi LAKIP adalah kegiatan analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi/unit kerja Pemerintah.
3. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
4. Inspektorat Jenderal adalah Unit Kerja di Kementerian Perhubungan yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan intern di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
5. Unit Kerja adalah Unit Kerja Tingkat Eselon I, Unit Kerja Setingkat Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri Unit Pelaksana Teknis Eselon II di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang melaksanakan program dan kegiatan tertentu dalam mencapai tujuan dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan.