PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
Penyelenggaraan Marka Jalan meliputi kegiatan:
a. Penempatan;
b. Pemeliharaan; dan
c. Penghapusan.
(1) Penyelenggaraan Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk jalan nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi;
c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. walikota, untuk jalan kota.
(2) Penyelenggaraan Marka Jalan untuk jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Menteri.
(1) Paku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditempatkan pada:
a. batas tepi jalur lalu lintas;
b. Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagai tanda peringatan;
c. sumbu jalan sebagai pemisah jalur;
d. Marka Membujur berupa garis utuh sebagai pemisah lajur bus;
e. Marka Serong berupa chevron; dan
f. Pulau Lalu Lintas.
(2) Paku jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dengan ketentuan:
a. paku jalan dengan pemantul cahaya warna kuning ditempatkan pada pemisah jalur atau lajur lalu lintas;
b. paku jalan dengan pemantul cahaya warna merah ditempatkan pada garis tepi di sisi kiri jalan menurut arah lalu lintas; dan
c. paku jalan dengan pemantul cahaya warna putih ditempatkan pada garis tepi di sisi kanan jalan menurut arah lalu lintas.
Alat pengarah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditempatkan sebagai pelengkap atau pengganti dari Marka Jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukan jalan.
Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditempatkan sebagai pelengkap atau pengganti dari Marka Jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukan jalan.
Marka Membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditempatkan pada jalur lalu lintas.
Pada jalan 2 (dua) arah yang mempunyai lebih dari 3 (tiga) lajur, tiap-tiap arah harus dipisah dengan garis utuh membujur dan pada saat mendekati persimpangan atau keadaan tertentu dapat digunakan 2 (dua) garis utuh yang berdampingan.
(1) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditempatkan pada:
a. bagian jalan yang mendekati persimpangan sebagai pengganti garis putus-putus pemisah jalur;
b. bagian tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median;
c. bagian tepi jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai tanda batas tepi jalur lalu lintas; dan
d. jalan yang jarak pandangannya terbatas seperti di tikungan atau lereng bukit atau pada bagian jalan yang sempit, untuk melarang kendaraan melewati kendaraan lain.
(2) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditempatkan pada bagian tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median.
(3) Marka Membujur berupa garis putus-putus yang berfungsi sebagai peringatan akan adanya Marka Membujur berupa garis utuh di depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c ditempatkan paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum Marka Membujur berupa garis utuh di depan.
(4) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditempatkan pada bagian tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median.
(5) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditempatkan pada bagian tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median.
(1) Marka Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memiliki ukuran lebar lebih besar daripada Marka Membujur.
(2) Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan bersama dengan rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas pada tempat yang memungkinkan pengemudi dapat melihat dengan jelas lalu lintas yang datang dari cabang persimpangan lain.
Marka Melintang berupa garis putus-putus yang digunakan sebagai batas berhenti pada waktu memberikan kesempatan pada kendaraan yang wajib didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditempatkan pada persimpangan atau dilengkapi dengan gambar segitiga pada permukaan jalan.
Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c ditempatkan pada bagian jalan yang mendekati Pulau Lalu Lintas.
(1) Marka Lambang berupa panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ditempatkan pada bagian jalan yang mendekati persimpangan dan dilengkapi dengan Marka Membujur berupa garis putus-putus untuk menunjukan arah tujuan kendaraan.
(2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan pada bagian jalan yang memiliki lebih dari 1 (satu) lajur.
Marka Lambang berupa gambar sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditempatkan pada lajur yang secara khusus diperuntukkan bagi lajur sepeda, sepeda motor, atau mobil bus.
Marka Lambang berupa segitiga sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditempatkan pada persimpangan sebelum Marka Melintang berupa garis putus-putus yang tidak dilengkapi dengan rambu larangan.
Marka Lambang berupa tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditempatkan pada permukaan jalan yang digunakan untuk mempertegas penggunaan ruang jalan, dengan ketentuan:
a. untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan, dapat dipergunakan kata-kata yang menunjukkan nama tempat atau kata-kata yang menunjukkan pesan mengenai keperluan khusus seperti “STOP”, “KHUSUS BUS” dan “ZONA SELAMAT SEKOLAH”; dan
b. bentuk huruf dan/atau angka ditempatkan memanjang sesuai jurusan arah lalu lintas.
(1) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditempatkan pada:
a. persimpangan; atau
b. lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan menuju instalasi gawat darurat, pemadam kebakaran, penanggulangan huru hara, search and rescue, dan ambulance.
(2) Marka Kotak Kuning yang ditempatkan pada persimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyatakan kendaraan dilarang berhenti di dalam area kotak kuning dalam kondisi apapun.
(3) Marka Kotak Kuning yang ditempatkan pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menyatakan area bebas antrian kendaraan pada lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan menuju instalasi gawat darurat, pemadam kebakaran, penanggulangan huru-hara, search and rescue, dan ambulance.
(1) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a ditempatkan pada:
a. persimpangan jalan; dan/atau
b. ruas jalan di sekitar pusat kegiatan, antara lain berupa pasar, kawasan industri, sekolah, tempat ibadah, dan tempat hiburan.
(2) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b ditempatkan pada ruas jalan.
(3) Dalam hal arus lalu lintas kendaraan dan arus pejalan kaki cukup tinggi, marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki dan pesepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditempatkan pada sisi jalur lalu lintas.
(1) Marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan yang dinyatakan dengan Marka Melintang berupa garis utuh sebagai batas berhenti kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 4,50 (empat koma lima) meter dari jalur kereta api.
(2) Marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan yang dinyatakan dengan Marka Lambang berupa tanda silang dan tulisan “KA” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) ditempatkan pada jarak 10 (sepuluh) meter dari Marka Melintang utuh sebagai tanda garis berhenti.
(1) Marka lajur sepeda dan marka lajur sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 47 ditempatkan pada sisi kiri arah lalu lintas.
(2) Marka lajur khusus bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditempatkan pada lajur yang diperuntukkan secara khusus bagi keperluan mobil bus.
(3) Marka lajur sepeda, marka lajur sepeda motor, dan marka lajur khusus bus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dipasang pada lajur yang dapat digunakan secara bersamaan dengan lalu lintas umum lainnya.
Marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditempatkan minimal 50 (lima puluh) meter sebelum pintu masuk lokasi pariwisata.
Marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan pusat kegiatan yang digunakan untuk jalur evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ditempatkan pada:
a. pintu akses gedung dan pusat kegiatan; dan/atau
b. ruas jalan untuk daerah lokasi rawan bencana.
Marka kewaspadaan dengan efek kejut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditempatkan pada Marka Membujur di lokasi rawan kecelakaan.
(1) Pemeliharaan Marka Jalan dilakukan dengan cara:
a. berkala; dan
b. insindentil.
(2) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah mengganti Marka Jalan yang rusak dengan yang baru untuk dapat memberi jaminan keamanan atau keselamatan bagi pengguna jalan.
(3) Pemeliharaan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melakukan pemantauan terhadap unjuk kerja Marka Jalan dan penggantian bila tidak sesuai dengan fungsinya; dan
b. melakukan penentuan dan penetapan jenis dan jumlah Marka Jalan yang memerlukan pemeliharaan dan perbaikan.
(1) Persyaratan penghapusan Marka Jalan ditentukan berdasarkan:
a. umur teknis;
b. kebijakan pengaturan lalu lintas; dan
c. keberadaan fisik marka.
(2) Umur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila terjadi perubahan pengaturan lalu lintas yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Keberadaan fisik Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pelapisan ulang perkerasan jalan; dam
b. hilang.
(5) Penghapusan Marka Jalan dilakukan berdasarkan penilaian kinerja oleh Pejabat sesuai dengan kewenangannya.
(6) Tata cara penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.