SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi STTD terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Administrasi Umum;
i. Jurusan;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama;
m. Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi STTD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketua merupakan tugas memimpin penyelenggaran pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga kependidikan, taruna, alumni, tenaga administrasi, dan administrasi STTD, serta hubungan dengan lingkungannya.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Wakil Ketua terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Ketua I;
b. Wakil Ketua Bidang Umum dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Wakil Ketua II; dan
c. Wakil Ketua Bidang Ketarunaan, yang selanjutnya disebut Wakil Ketua III.
(1) Wakil Ketua I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin
pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta pembinaan tenaga pendidik.
(2) Wakil Ketua II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan keuangan.
(3) Wakil Ketua III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembangunan karakter.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan STTD.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Statuta STTD.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur
pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari-hari dibina oleh Wakil Ketua I dalam hal administrasi akademik dan oleh Wakil Ketua III dalam hal administrasi ketarunaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, layanan administrasi diklat, pengelolaan administrasi tenaga kependidikan, pengelolaan beasiswa taruna, dan praktek kerja taruna, serta alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. pengelolaan layanan administrasi diklat;
c. pengelolaan administrasi tenaga kependidikan;
d. pengelolaan administrasi ketarunaan;
e. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna; dan
f. pengelolaan administrasi alumni.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Pendidikan;
b. Subbagian Administrasi Tenaga Kependidikan;
c. Subbagian Administrasi Praktek Kerja Nyata; dan
d. Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni.
Subbagian Administrasi Pendidikan, Subbagian Administrasi Tenaga Kependidikan, Subbagian Administrasi Praktek Kerja Nyata, dan Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan.
(1) Subbagian Administrasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendidikan dan pengajaran serta proses penerimaan taruna.
(2) Subbagian Administrasi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi tenaga kependidikan.
(3) Subbagian Administrasi Praktek Kerja Nyata mempunyai tugas melakukan urusan administrasi praktek kerja nyata.
(4) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan administrasi ketarunaan dan alumni.
(1) Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang umum.
(2) Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari- hari dibina oleh Wakil Ketua II.
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, tata usaha, kepegawaian, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. penyiapan pelaksanan urusan hukum;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran;
g. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi, dan aset;
h. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Program dan Pelaporan;
c. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
d. Subbagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat.
Subbagian Keuangan, Subbagian Program dan Pelaporan, Subbagian Tata usaha dan Kepegawaian, dan Subbagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Umum.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan hutang piutang, penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan, penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan.
(2) Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan pelaporan satuan kerja, penyusunan rencana bisnis anggaran, serta evaluasi target pendapatan dan realisasi belanja.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kepegawaian serta hukum.
(4) Subbagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, pengelolaan barang, sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara dan pemeliharaan fasilitas umum.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Ketua I.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang transportasi darat.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas:
a. Jurusan; dan
b. Program Studi.
(1) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat.
(2) Ketua Jurusan diberi tugas tambahan untuk membantu Ketua STTD dalam memimpin Jurusan.
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan Jurusan.
(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua Jurusan.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Jurusan dan Program Studi meliputi:
a. Jurusan Transportasi Darat, terdiri atas:
1. Program Studi Diploma Empat Transportasi Darat; dan
2. Program Studi Diploma Tiga Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
b. Jurusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdiri atas:
1. Program Studi Diploma Tiga Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
2. Program Studi Diploma Dua Pengujian Kendaraan Bermotor.
c. Jurusan Perkeretaapian, terdiri atas Program Studi Diploma Tiga Perkeretaapian.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Ketua I.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Ketua dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, terdiri atas:
a. Unit Penelitian; dan
b. Unit Pengabdian Kepada Masyarakat.
(1) Unit Penelitian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengelola, dan mengembangkan penelitian, serta menyebarluaskan hasil penelitian.
(2) Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, serta mendokumentasikan dan menyusun data statistik kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Ketua III.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk membantu Ketua dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pengelolaan sarana asrama, pelayanan kesehatan, pelayanan psikologi, dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
(1) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemasaran, kerja sama, pemanfaatan aset, dan promosi.
(2) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Ketua II.
(3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk membantu Ketua dalam melaksanakan pengembangan usaha dan kerja sama.
(1) Dalam pelaksanaan tugas Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama dapat dibentuk Subdivisi.
(2) Subdivisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STTD.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m, merupakan unsur penunjang yang terdiri atas unit yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi STTD.
(2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Kepala Unit penunjang merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk mengoordinasikan kegiatan di
dalam unit penunjang masing-masing.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta STTD.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua yang dalam pembinaan sehari-hari oleh Wakil Ketua I.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.