PENGENDALIAN JALAN MASUK (ACCESS CONTROL)
(1) Untuk memasuki daerah keamanan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan jalan masuk (access control point) dan dilakukan pengendalian jalan masuk (access control).
(2) Jalan masuk (access control point) yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuat dalam daftar dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Program Keamanan Bandar Udara.
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab terhadap pengendalian jalan masuk (access control) di Bandar Udara.
(2) Pelaksanaan pengendalian jalan masuk (access control) di bandar udara dapat didelegasikan kepada Instansi/Badan Hukum yang memiliki jalur masuk ke Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area).
(3) Instansi/Badan Hukum sebagaimana dimaksud ayat
(2) harus membuat prosedur pengendalian jalan masuk (access control), disetujui dan merupakan bagian dari Program Keamanan Bandar Udara.
Setiap bangunan dan bagian-bagiannya yang berupa pintu dan jendela yang berada dan berbatasan langsung dengan Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) yang tidak difungsikan atau tidak ditetapkan sebagai jalan masuk (access control point) ke Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) harus ditutup secara permanen.
(1) Pengendalian jalan masuk (access control) ke Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) dan Daerah Steril (Sterile Area) harus diterapkan langkah-langkah pengendalian keamanan (security control) dalam bentuk:
a. sistem pengunaan jalan masuk; dan
b. pemeriksaan keamanan (security screening).
(2) Pengendalian jalan masuk (access control) ke Daerah Terbatas (Restricted Area) harus diterapkan langkah-langkah pengendalian keamanan (security control) dalam bentuk sistem pengunaan jalan masuk.
(1) Penerapan langkah-langkah pengendalian keamanan (security control) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memperhatikan:
a. desain keamanan bandar udara;
b. ketersediaan fasilitas keamanan penerbangan; dan
c. ketersediaan personel keamanan penerbangan.
(2) Pengendalian Keamanan (Security Control) jalan masuk (access control point) ke Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area), Daerah Steril (Sterile Area), dan Daerah Terbatas (Restricted Area) harus disusun standar operasi prosedur yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Program Keamanan Bandar Udara.
(1) Sistem pengunaan jalan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa:
a. penggunaan pintu masuk; dan
b. izin masuk.
(2) Untuk Daerah Terbatas (Restricted Area) tidak diberlakukan izin masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(1) Penggunaan pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf a, dilakukan sebagai berikut:
a. semua pintu masuk yang tidak/belum digunakan harus dalam keadaan tertutup dan terkunci; dan
b. peralatan yang akan digunakan pada pintu masuk harus dilakukan pemeriksaan terhadap fungsinya sebelum digunakan.
(2) Pintu masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dilengkapi dengan kunci pintu;
b. diberi nama/nomor;
c. dibuat pemetaan pintu masuk dan pintu keluar; dan
d. MENETAPKAN pintu yang akan diperuntukkan dalam kondisi darurat.
(3) Kunci pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus:
a. diberi nama/nomor;
b. menerapkan master kunci; dan
c. menunjuk personel yang bertanggung jawab terhadap kunci pintu jalan masuk (access control point).
(4) Untuk meningkatkan keamanan penerbangan, pada pintu masuk dapat diterapkan sistem teknologi elektronik.
Izin masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. dokumen angkutan udara yang terdiri dari:
1. tiket penumpang pesawat udara;
2. pas masuk pesawat udara (boarding pass); dan
3. surat muatan udara (airway bill).
b. tanda izin masuk daerah keamanan terbatas (security restricted area) yang terdiri dari:
1. Pas Bandar Udara;
2. kartu tanda pengenal Inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; dan
3. identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew).
(1) Surat muatan udara (airway bill) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 3, hanya berlaku terhadap orang yang namanya tercantum dalam surat muatan udara (airway bill).
(2) Untuk kartu tanda pengenal Inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b angka 3, hanya berlaku pada saat bertugas yang dibuktikan dengan deklarasi umum (general declaration) atau surat tugas.
(1) Pemeriksaan izin masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan terhadap kesesuaian dokumen angkutan udara.
(2) Pemeriksaan izin masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b angka 1 dilakukan terhadap:
a. kesesuaian dengan identitas;
b. wilayah kerja; dan
c. masa berlaku.
(3) Pemeriksaan izin masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh personel keamanan penerbangan.
(1) Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap:
a. penumpang dan bagasi kabin (cabin baggage);
b. bagasi tercatat (hold baggage);
c. karyawan/pegawai dan barang bawaannya;
d. barang kebutuhan pesawat udara (aircraft supplies);
e. barang yang dijual (merchandise) di konsesi bandar udara atau di pesawat udara;
f. kargo dan pos; dan
g. kendaraan dan muatannya.
(2) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan peralatan atau secara manual.
(3) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan g menjadi tanggung jawab unit penyelenggara bandar udara dan badan usaha bandar udara.
(4) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menjadi tanggung jawab badan usaha angkutan udara.
(1) Dalam kondisi normal, 10% (sepuluh persen) dari pemeriksaan penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan yang telah dilakukan dengan peralatan keamanan dan dikategorikan aman harus dilakukan pemeriksaan manual secara random dan tidak terduga.
(2) Persentase pemeriksaan manual secara random sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditingkatkan dalam hal kondisi ancaman meningkat.
Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b angka 1, diberikan pada:
a. orang perseorangan yang melakukan kegiatan di dalam daerah keamanan terbatas (security restricted area); dan
b. kendaraan yang akan beroperasi di dalam daerah keamanan terbatas (security restricted area).
Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, bersifat:
a. tetap (permanen); dan
b. sementara (visitor).
Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, ditentukan:
a. wilayah kerja; dan
b. jangka waktu.
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a antara lain:
A :
daerah kedatangan (arrival) penumpang B :
ruang tunggu keberangkatan (boarding lounge) penumpang C :
daerah pelaporan diri (check-in) F :
bagian luar gudang kargo (kade) atau halaman gudang kargo G :
bagian dalam gudang kargo
L :
gedung listrik (main power house) M :
daerah fasilitas meteorologi N :
gedung daerah peralatan navigasi dan telekomunikasi O :
daerah fasilitas suplai bahan bakar (fuel supply) P :
platform /apron area R :
gedung radar T :
tower U : daerah penyiapan bagasi tercatat (bagagge make-up area) sisi udara (airside) kecuali apron V : seluruh daerah fasilitas vital bandar udara (antara lain: tower, gedung radar, gedung daerah navigasi dan telekomunikasi, gedung listrik, fasilitas perawatan, suplai air, meteorologi, fasilitas PKP-PK)
(2) Wilayah kerja Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. tingkat resiko;
b. bidang pekerjaan (bidang usaha); dan
c. aksesibilitas.
(1) Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat sementara (visitor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, diberikan untuk kegiatan:
a. kunjungan kedinasan;
b. survey; dan/atau
c. praktek pendidikan dan pelatihan.
(2) Untuk mendapatkan Pas Bandar Udara yang bersifat sementara (visitor) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menyerahkan kartu identitas diri; dan
b. mengembalikan Pas Bandar Udara pada hari yang sama.
Selama berada dalam daerah keamanan terbatas (security restricted area), pengguna Pas Bandar Udara yang bersifat sementara (visitor) harus didampingi oleh personel yang mempunyai pas tetap (permanen) yang berlaku dan sesuai dengan wilayah kerja.
Pas Bandar Udara untuk kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bersifat:
a. tetap (permanen); dan
b. insidental.
Pas Bandar Udara untuk kendaraan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, ditentukan jangka waktunya.
Pas Bandar Udara yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberikan terhadap kendaraan operasional untuk:
a. supply bahan bakar;
b. katering;
c. perawatan;
d. patroli bandar udara;
e. pendukung pembangunan dan pengembangan bandar udara; dan
f. pelaksana pembina kegiatan penerbangan.
(1) Pas Bandar Udara untuk kendaraan yang bersifat insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, diberikan untuk kegiatan:
a. pertolongan medis;
b. pemerintahan di bandar udara selain pembinaan kegiatan penerbangan;
c. pemerintahan dalam bidang penegakan hukum; dan
d. protokoler kenegaraan.
(2) Pengunaan Pas Bandar Udara untuk kendaraan yang bersifat insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama berada dalam daerah keamanan terbatas (security restricted area) harus:
a. menempatkan Pas Bandar Udara pada kendaraan;
b. dipandu oleh kendaraan patroli keamanan; dan
c. didampingi oleh personel keamanan bandar udara.
(1) Jangka waktu Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, terdiri dari:
a. tahunan;
b. bulanan; dan
c. mingguan.
(2) Jangka waktu Pas Bandar Udara untuk kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, terdiri dari:
a. tahunan;
b. bulanan; dan
c. mingguan.
(1) Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b butir 1) diterbitkan oleh kantor otoritas bandar udara.
(2) Penerbitan Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bandar udara di luar tempat kedudukan kantor otoritas bandar udara pelaksanaannya dilakukan oleh unit penyelenggara bandar udara dan badan usaha bandar udara atas nama kepala kantor otoritas bandar udara setelah mendapatkan persetujuan dari kepala kantor otoritas bandar udara.
(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a yang dapat memperoleh Pas Bandar Udara yaitu pegawai:
a. Unit Penyelenggara Bandar Udara Dan Badan Usaha Bandar Udara;
b. Badan Usaha Angkutan Udara;
c. badan hukum yang melakukan kegiatan di bandar udara;
d. instansi pemerintah yang melakukan kegiatan pemerintahan di bandar udara; dan
e. anggota komite keamanan bandar udara.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara dan badan hukum yang melakukan kegiatan di bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus mempunyai kerja sama dengan penyelenggara bandar udara.
(1) Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan alat kontrol keamanan untuk orang dan kendaraan yang berada di dalam daerah keamana terbatas (security restricted area) yang diterbitkan secara terbatas dengan memperhatikan fungsi pengendalian dan pengawasan keamanan.
(2) Penerbitan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kuota (jumlah maksimum) Pas Bandar Udara.
(3) Kuota (jumlah maksimum) Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kebutuhan operasional pada setiap bandar udara.
(4) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan memperhatikan:
a. permohonan instansi/entitas;
b. jenis kegiatan dan wilayah kerja;
c. jumlah personel;
d. penempatan personel;
e. penggunaan dan jumlah kendaraan; dan
f. tingkat resiko keamanan penerbangan.
(5) Permohonan instansi/entitas sebagimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan evaluasi oleh Unit Kerja.
(1) Untuk mendapatkan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, pimpinan instansi/entitas harus mengajukan permohonan tertulis kepada Unit Kerja.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang- kurangnya melampirkan persyaratan yaitu:
a. surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja;
b. daftar riwayat hidup;
c. identitas diri (KTP, Paspor atau KITAS);
d. background check dari Kepolisian, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kecuali bagi pegawai instansi pemerintah dan pegawai badan usaha milik negara; dan
e. SK Pegawai atau Kontrak Kerja.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diserahkan dalam bentuk dokumen asli dan huruf c, d dan e dapat dalam bentuk Salinan.
(4) Format surat pernyataan dan daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan ini.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan verifikasi oleh Unit Kerja, dan diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengikuti penyuluhan dan diberikan pemahaman kepedulian keamanan penerbangan (aviation security awareness) kecuali personel keamanan penerbangan.
Unit Kerja harus menerbitkan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemohon mengikuti penyuluhan dan diberikan pemahaman kepedulian keamanan penerbangan (aviation security awareness).
(1) Untuk mendapatkan Pas Bandar Udara untuk kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, pimpinan instansi/entitas harus mengajukan permohonan tertulis kepada Unit Kerja.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang- kurangnya memenuhi persyaratan:
a. bukti kepemilikan/penguasaan kendaraan;
b. surat keterangan kegunaan kendaraan beroperasi di Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area);
c. bukti lulus uji laik kendaraan; dan
d. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d diserahkan dalam bentuk dokumen salinan dan menunjukkan aslinya.
(4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diserahkan dalam bentuk asli.
(5) Unit Kerja harus menerbitkan Pas Bandar Udara untuk kendaraan paling lambat 1 (satu) hari setelah persyaratan diterima lengkap.
Penggunaan Pas Bandar Udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. sesuai dengan wilayah kerja yang tertera di dalam Pas Bandar Udara;
b. masih berlaku;
c. digunakan pada saat menjalankan tugas; dan
d. ditempatkan pada posisi yang mudah dibaca (di bagian depan sekitar dada) untuk Pas Bandar Udara orang.
Pemegang Pas Bandar Udara wajib:
a. menjaga keamanan dan ketertiban di bandar udara;
b. menjaga Pas Bandar Udara dari penggunaan yang tidak berhak;
c. mematuhi penggunaan Pas Bandar Udara sesuai ketentuan;
d. mengembalikan Pas Bandar Udara yang sudah selesai penggunaannya atau berakhir masa berlakunya ke Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara.; dan
e. mematuhi tata tertib dan ketentuan lain pada Daerah Keamanan Terbatas bagi pemegang Pas Bandar Udara untuk kendaraan.
Pemegang Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat mengajukan:
a. perpanjangan sebelum habis masa berlakunya; dan
b. pembaruan Pas Bandar Udara.
(1) Permohonan perpanjangan Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, untuk orang perseorangan diajukan oleh pimpinan instansi/entitas dengan permohonan tertulis kepada Unit Kerja.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang- kurangnya melampirkan persyaratan yaitu:
a. Pas Bandar Udara yang akan habis masa berlakunya; dan
b. surat pernyataan.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diserahkan dalam bentuk salinan dan huruf b dalam bentuk asli.
Permohonan perpanjangan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan verifikasi oleh Unit Kerja, dan diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara harus menerbitkan perpanjangan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman hasil verifikasi.
(1) Permohonan perpanjangan Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a untuk kendaraan diajukan oleh pimpinan instansi/entitas secara tertulis kepada Unit Kerja.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang- kurangnya memenuhi persyaratan, antara lain:
a. surat keterangan kepemilikan/penguasaan kendaraan;
b. surat keterangan kegunaan kendaraan beroperasi di daerah keamanan terbatas;
c. bukti lulus uji laik kendaraan; dan
d. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d diserahkan dalam bentuk dokumen salinan dan menunjukkan aslinya.
(4) Unit Kerja harus menerbitkan perpanjangan Pas Bandar Udara kendaraan paling lambat 1 (satu) hari setelah persyaratan diterima lengkap.
(1) Pembaruan Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b untuk orang perseorangan dilakukan apabila:
a. perubahan kode wilayah;
b. hilang; atau
c. rusak.
(2) Permohonan pembaruan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pimpinan instansi/entitas secara tertulis kepada Unit Kerja.
(1) Permohonan pembaruan Pas Bandar Udara untuk perubahan kode wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya melampirkan persyaratan yaitu:
a. Pas Bandar Udara yang masih berlaku; dan
b. surat penugasan dari pimpinan instansi/entitas.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan dalam bentuk dokumen asli.
(3) Unit Kerja harus menerbitkan Pas Bandar Udara pengganti paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
(4) Pas Bandar Udara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sesuai dengan masa berlaku Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang diajukan pembaruan.
(1) Permohonan pembaruan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan karena hilang dan rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) huruf b dan huruf c sekurang-kurangnya melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
a. surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
b. surat keterangan kehilangan dari pimpinan personel keamanan penerbangan bandar udara; dan
c. Pas Bandar Udara untuk yang rusak.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan dalam bentuk dokumen asli.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) dilakukan verifikasi oleh Unit Kerja, dan diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
(2) Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara harus menerbitkan Pas Bandar Udara pengganti paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman hasil verifikasi.
(3) Pas Bandar Udara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan masa berlaku Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang diajukan pembaruan.
(1) Pembaruan Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b untuk kendaraan dilakukan apabila Pas Bandar Udara kendaraan:
a. rusak; atau
b. hilang.
(2) Permohonan pembaruan Pas Bandar Udara untuk kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pimpinan instansi/entitas secara tertulis kepada Unit Kerja.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sekurang- kurangnya memenuhi persyaratan antara lain:
a. surat keterangan kerusakan/kehilangan dari pimpinan instansi/entitas; dan
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(1) Unit Kerja harus menerbitkan Pas Bandar Udara pengganti paling lambat 1 (satu) hari setelah dokumen persyaratan diterima lengkap.
(2) Pas Bandar Udara kendaraan penganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan masa berlaku Pas Bandar Udara kendaraan yang diajukan pembaruan.
Pas Bandar Udara untuk kendaraan harus mudah terlihat, terbaca dan ditempatkan pada kaca depan sebelah kiri.
Penerbitan, perpanjangan dan pembaharuan Pas Bandar Udara dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud pasal 23 huruf a, tampak depan memuat:
a. nama bandar udara;
b. foto wajah pemilik (close up/80%);
c. nama pemilik/pemegang;
d. nama instansi/perusahaan;
e. wilayah kerja;
f. masa berlaku;
g. nomor registrasi; dan
h. hologram.
(2) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri dari unsur:
a. jenis kegiatan;
b. identitas perusahaan; dan
c. nomor urut penerbitan.
(3) Pengkodean jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu:
a. A (Airline) :
untuk jenis kegiatan Badan Usaha Angkutan Udara.
b. B (Bandara) :
untuk jenis kegiatan penyelenggaraan bandar udara.
c. H (Handling) :
untuk jenis kegiatan jasa pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara.
d. I (Instansi) :
untuk jenis kegiatan Pemerintahan di bandar udara.
e. P (Penunjang) : untuk jenis kegiatan jasa penunjang pelayanan kegiatan penumpang dan barang serta kegiatan jasa terkait yang memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara.
(4) Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud pasal 23 huruf a, tampak belakang memuat:
a. ketentuan-ketentuan tentang Pas Bandar Udara;
b. kode teknologi elektronik; dan
c. pengesahaan.
Pas Bandar Udara untuk kendaraan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud Pasal 28 huruf a, memuat:
a. nama Bandar Udara;
b. wilayah kerja; dan
c. masa berlaku.
(1) Unit Kerja harus melakukan pembaruan (updating) terhadap desain Pas Bandar Udara yang bersifat permanen setiap tahun.
(2) Desain Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. bentuk posisi Pas Bandar Udara;
b. ukuran Pas Bandar Udara;
c. warna latar belakang foto pemilik/pemegang Pas Bandar Udara;
dan/atau
d. warna dasar latar belakang Pas Bandar Udara.
(1) Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat tamu (visitor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dengan latar belakang berwarna dasar merah.
(2) Bagian depan Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama bandar udara;
b. nomor registrasi; dan
c. tulisan ‘TAMU”.
(1) Pas Bandar Udara untuk kendaraan yang bersifat insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dengan latar belakang berwarna dasar merah.
(2) Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama bandar udara;
b. nomor registrasi; dan
c. tulisan ‘TAMU”.
(1) Unit Kerja harus membuat prosedur Pas Bandar Udara.
(2) Prosedur Pas Bandar Udara sekurang-kurangnya memuat:
a. tata cara permohonan penerbitan, pembaruan, dan perpanjangan Pas Bandar Udara;
b. evaluasi permohonan Pas Bandar Udara;
c. jenis dan wilayah kerja Pas Bandar Udara;
d. penetapan kuota Pas Bandar Udara;
e. pemberian aviation security awarness;
f. desain Pas Bandar Udara;
g. pembaruan desain Pas Bandar Udara;
h. kewajiban pemegang Pas Bandar Udara;
i. sanksi; dan
j. pengawasan Pas Bandar Udara.
(3) Prosedur Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja.
(4) Prosedur Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Program Keamanan Bandar Udara.
(1) Unit Kerja harus membuat sistem database Pas Bandar Udara.
(2) Sistem database Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat data:
a. kuota pas bandar udara;
b. pas bandar udara yang telah diterbitkan;
c. pas bandar udara yang masih berlaku;
d. pas bandar udara yang hilang dan rusak;
e. pas bandar udara yang habis masa berlaku;
f. pas bandar udara yang bersifat sementara yang telah diterbitkan;
dan
g. pas bandar udara yang dikenakan sanksi.
(3) Sistem database Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilaporkan kepada Direktur setiap bulan.
(1) Unit Kerja harus menerbitkan daftar blokir (stop list) Pas Bandar Udara.
(2) Daftar blokir (stop list) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Pas Bandar Udara yang habis masa berlaku;
b. Pas Bandar Udara yang dibekukan dan dicabut; dan
c. Pas Bandar Udara yang hilang.
(3) Daftar blokir (stop list) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada personel keamanan penerbangan yang bertugas di jalan masuk (access control point) dan ditempatkan di setiap jalan masuk (access control point).
(1) Identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b angka 3) diterbitkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
(2) Identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan Badan Usaha Angkutan Udara atau pejabat yang ditunjuk.
(1) Wilayah kerja pemegang identitas penerbang dan personel kabin (ID card crew) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hanya berlaku pada daerah keamanan pada batas tertentu.
(2) Batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daerah keamanan terbatas (crew lounge dan station operation control airline); dan
b. daerah steril.
Pemegang identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew) wajib:
a. menjaga keamanan dan ketertiban di bandar udara;
b. menjaga identitas penerbang dan personel kabin (ID card crew) dari penggunaan yang tidak berhak;
c. memakai dan menempatkan identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew) sesuai ketentuan; dan
d. mematuhi penggunaan identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew) sesuai ketentuan.
Badan Usaha Angkutan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) wajib:
a. melakukan pengendalian dan pengawasan kartu identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew); dan
b. melaporkan data rekapitulasi identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew) yang diterbitkan kepada Direktur Jenderal setiap tahun sekali.
Identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan logo Badan Usaha Angkutan Udara;
b. nama dan foto wajah pemilik (close up/80%);
c. nomor induk karyawan;
d. tahun terbit;
e. masa berlaku; dan
f. pengesahan penerbit.
(1) Badan Usaha Angkutan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bertanggung jawab menyusun prosedur dan tata cara pemberian identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew).
(2) Prosedur dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus termuat dalam program keamanan badan usaha angkutan udara.
(1) Pemilik tiket penumpang pesawat udara dan Pas masuk pesawat udara (boarding pass) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 1) dan angka 2) dapat memasuki daerah keamanan terbatas pada bandar udara dengan ketentuan:
a. tiket penumpang pesawat udara berlaku pada terminal keberangkatan kecuali daerah steril; dan
b. pas masuk pesawat udara (boarding pass) berlaku pada terminal keberangkatan dan Daerah Steril.
(2) Tiket penumpang pesawat udara dan pas masuk pesawat udara (boarding pass) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada tanggal keberangkatan sesuai dengan yang tertera pada tiket penumpang dan pas masuk pesawat udara (boarding pass).
Surat muatan udara (airway bill) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 3) berlaku untuk kargo dan pos yang:
a. memasuki Daerah Keamanan Terbatas pada Bandar Udara; dan
b. tertera di dalam surat muatan udara (airway bill).